BERITA KRIMINAL

Sasar Balpres dan Mikol, Bea Cukai Razia Kendaraan Penumpang di Pelabuhan Roro Punggur

Operasi gabungan itu akan berlangsung selama 10 hari, berlangsung hingga pekan mendatang. Tak sendirian, dalam operasi itu Bea Cukai menggandeng TNI d

Editor: Eko Setiawan
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan kendaraan penumpang di pelabuhan Roro Punggur Batam 

TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Bea Cukai Batam menggelar operasi penertiban di Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam. 

Operasi gabungan itu akan berlangsung selama 10 hari, berlangsung hingga pekan mendatang. Tak sendirian, dalam operasi itu Bea Cukai menggandeng TNI dan Polri.

Dalam operasi, petugas akan memeriksa kendaraan angkutan barang baik mobil pribadi hingga truk.

Terdapat sejumlah jenis barang yang menjadi target sasaran pengawasan Bea Cukai, mulai dari Mikol, Balpres hingga rokok selundupan.


Kepala Bidang dan Kepatuhan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan operasi berlangsung mulai dari tangga 13 sampai 22 Oktober. 

Operasi terpusat di pelabuhan Roro Telaga Punggur dilakukan untuk menghentikan barang ilegal tanpa dokumen keluar dari Batam. 

 

“Ops gabungan, tergetnya pengawasan terhadap barang-barang yang akan dikeluarkan keluar Batam tanpa dokumen kepabeanan,” ujarnya kepada Tribun, Minggu (15/10).

Barang-barang tersebut, kata dia termasuk Mikol, Balpres hingga rokok non cukai. 

Ditegaskan dia, upaya ini untuk menekan kegiatan ilegal melalui jalur pelabuhan punggur

“Tentunya tidak semua dilakukan pemeriksaan, dari unit P2 sudah punya parameter targeting. Berdasarkan informasi, analisa atau pun pemeriksaan acak. Targetnya barang-barang ilegal yang akan mengganggu industri UMKM kita,” ungkapnya. 

Dari informasi yang diperoleh, aksi penyelundupan barang belakangan ini marak di pelabuhan Roro Punggur. Untuk mengelabuhi para petugas di pelabuhan para mafia menggunakan jasa kendaraan ekspedisi yang keluar dari Batam. 

 Lewat usaha ekspedisi, para penyelundup dengan mudahnya mampuh mengangkut barang keluar Batam dengan bermodalkan surat P1 (barang pindahan) rumah tangga keluar Batam. 

Jika tidak menggunakan surat P1, barang yang keluar diwajibkan harus mengurus pajak PPN sebesar 11 persen dari nilai harga barang. 

Iya, aksi ini lah yang kerap dilakukan para pengusaha ekspedisi di Batam. 

Belum lama ini, akhir September lalu tim Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 3 unit mobil Toyota Inova di pelabuhan Roro Punggur.  Mobil itu dicegat sesaat akan memasuki lumbung kapal. Setelah diperiksa petugas Bea Cukai, tiga mobil itu mengangkut ribuan Mikol lalu diamankan ke kantor pusat Bea Cukai Batam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved