BERITA POLITIK
BEM UI Tanggapi Keputusan MK, Sebut Langgengkan Politik Dinasti
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Editor:
Eko Setiawan
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BEM UI: Putusan MK Pertontonkan Keeratan Relasi Keluarga dan Langgengkan Politik Dinasti
Berita Terkait: #BERITA POLITIK
| Terpilih Jadi Ketum PSI, Kaesang Pangarep Sebut di 2029 PSI Jadi Partai Besar |
|
|---|
| PDI Perjuangan Sebut Prabowo Yes Gibran No, Gugat Pencalonan Gibran Sebagai Wakil Presiden |
|
|---|
| Luhut Binsar Dijenguk Prabowo Subianto, Sebut Menteri Manives Ingin Kembali Bekerja |
|
|---|
| Partai Golkar Incar Bobby Nasution, Berencana Akan Usung di Pilgub Sumut |
|
|---|
| Prabowo Subianto Berikan Tugas Khusus Untuk Demokrat, AHY Diminta Menangkan Suara di Jatim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ketua-bem-ui-melki-sedek-huang-22823.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.