Beli Rumah Dibawah Rp 2 Miliar Bebas PPN, Berlaku hingga Juni 2024

Pemerintah memberikan insentif properti beruba bebas PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar, berlangsung hingga Juni 2024

homerenovationguide
ilustrasi. Pemerintah menanggung PPN 100 persen untuk pembelian rumah dengan harga dibawah Rp 2 miliar. Berlaku hingga JUni 2024 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memberikan insentif properti beruba bebas PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.

Insentif properti itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.

Kebijakan bebas PPN insenitif rumah berlangsung hingga Juni 2024.

Kemudian setelah itu hingga Desember 2024, pemerintah hanya akan menanggung 50 persen saja.

"PPN ditanggung pemerintah 100 persen sampai Juni (2024) dan sesudah Juni-Desember tahun depan, (ditanggungnya) 50 persen," kata Airlangga di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Sebelumnya pada hari dan lokasi yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah berencana memberi insentif bagi industri properti dan perumahan.

Ia mengatakan pemberian insentif ini belum diputuskan karena masih akan dirapatkan lagi bersama jajarannya pada sore ini.

"Kita nanti akan putuskan. Mungkin PPN (Pajak Pertambahan Nilai) akan ditanggung oleh pemerintah," kata Jokowi.

Kemudian, Jokowi mengatakan untuk perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga akan dihapus biaya administrasinya.

"Untuk perumahan yang MBR, ekonomi di bawah, ini juga akan diberikan bantuan untuk uang administrasi yang 4 juta itu ditanggung oleh pemerintah. Sehingga akan men-trigger ekonomi kita," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Insentif Sektor Properti dari Pemerintah, Bebas Pajak Untuk Pembelian Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved