BPJS Kesehatan Tingkatkan Standar Pelayanan Faskes melalui KESSAN

Dalam rangka melakukan perbaikan mutu layanan, BPJS Kesehatan bersama dengan Fasilitas Kesehatan (Faskes) melaksanakan proses evaluasi pelayanan

ist
peserta JKN melakukan Layanan (KESSAN) 

TRIBUNBATAM.id - Dalam rangka melakukan perbaikan mutu layanan, BPJS Kesehatan bersama dengan Fasilitas Kesehatan (Faskes) melaksanakan proses evaluasi pelayanan melalui survei yang disebut Kesan Pesan setelah Layanan (KESSAN). Dengan KESSAN diharapkan setiap Faskes yang melayani peserta JKN dapat memiliki standar pelayanan yang baik. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Manna mengatakan bahwa KESSAN dilakukan dalam rangka transformasi mutu layanan yakni memastikan layanan mudah, cepat, setara dengan penguatan monitoring dan evaluasi mutu.

”Untuk mendukung hal tersebut maka dilakukan komitmen implementasi Kesan Pesan setelah Layanan (KESSAN) dalam bentuk addendum PKS dengan Faskes untuk memperoleh umpan balik atau kesan pengalaman peserta setelah menerima layanan dari Faskes,” kata Manna.

Sebagai bentuk komitmen, Faskes diharapkan dapat memberikan pelayanan yang ramah sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku, termasuk memberikan informasi yang jelas atas setiap tindakan dan pelayanan yang diberikan, tidak melakukan pembatasan hari perawatan selain atas indikasi medis serta tindak meminta biaya tambahan kepada peserta, dan memberikan pelayanan kesehatan tanpa membedakan antara pasien JKN dengan pasien lainnya.

”Dengan komitmen tersebut, BPJS Kesehatan berharap Faskes dapat memberikan pelayanan yang terbaik tanpa membedakan antara pasien JKN dengan pasien umum atau lainnya. Agar terwujud pelayanan yang setara dalam upaya transformasi mutu layanan,” kata Manna.

Setiap Faskes diharapkan dapat menetapkan petugas dan menyediakan sarana atau unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN, memasang janji layanan JKN berupa poster atau spanduk yang mudah dilihat peserta.

”Faskes juga diharapkan untuk dapat menyampaikan dan meminta pasien untuk melakukan pengisian KESSAN jika pasien tersebut sudah mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Manna.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga melakukan upaya pemantauan melalui Supervisi Buktikan dan Lihat Langsung atau yang biasa disebut Sibling. Namun berbeda dengan KESSAN, Sibling dilakukan oleh petugas BPJS Kesehatan sebagai pemantauan terhadap implementasi standar atau pedoman yang dijalankan oleh Faskes. Sementara KESSAN dilakukan dengan berorientasi pada layanan yang diterima atau dirasakan oleh peserta.

Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) RS Soedarsono Darmosoewito (RSSD), Kristina mengatakan bahwa implementasi KESSAN di RSSD sudah berjalan. Dalam hal ini petugas meminta pasien yang telah mendapatkan pelayanan kesehatan baik rawat inap maupun rawat jalan untuk mengisi KESSAN di aplikasi Mobile JKN maupun web KESSAN melalui barcode yang telah disediakan oleh masing-masing Faskes.

”Setelah pasien mendapatkan pelayanan, kami arahkan mengisi KESSAN dengan melakukan scan barcode. Nanti peserta akan tersambung ke Mobile JKN maupun web KESSAN. Jika melalui Mobile JKN maka peserta akan diminta untuk memberikan bintang dan komentar pada fitur info riwayat pelayanan. Namun jika mengisi KESSAN di web maka peserta akan menjawab beberapa pertanyaan,” kata Kristina pada kunjungan BPJS Satu ke RRSD beberapa waktu yang lalu.

Kristina mengatakan pertanyaan yang disajikan mudah dipahami dan dimengerti oleh peserta sehingga tidak ada kesulitan dalam melakukan pengisian.
”Selanjutnya, pengisian oleh peserta akan muncul di aplikasi Aplicares yang dimiliki oleh Faskes. Hasil ini nantinya akan menjadi masukan bagi pelayanan RS kedepannya. Jika terdapat kekurangan dalam hal pelayanan kepada peserta tentunya akan menjadi evaluasi bagi kami. Tidak hanya itu peserta juga kami harapkan dapat memberikan apresiasi serta masukan atas pelayanan yang telah didapatkan,” kata Kristina.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved