BATAM TERKINI

150 Personel Gabungan Tertibkan APS Pemilu 2024 yang Langgar Regulasi di Batam

Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Z.A. Christoper Tamba menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk menertibkan alat peraga sosialisasi peserta Pem

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Humas Polresta Barelang untuk Tribun Batam
Polresta Barelang Laksanakan Pengamanan Kegiatan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Rabu (25/10/2023)   

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 150 orang personil dari TNI, Polri, Satpol PP, beserta Bawaslu Kota Batam dilibatkan dalam pelaksanaan pengamanan kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 pada Rabu (25/10/2023).


Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Z.A. Christoper Tamba menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk menertibkan alat peraga sosialisasi peserta Pemilu 2024 yang terindikasi melanggar aturan.


"Terkait penertiban alat peraga ini akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023," kata Tamba.


Lanjutnya penertiban akan dilakukan secara berkala mulai dari tanggal 25, 31 Oktober dan 3 November 2023 mendatang.


Apapun 3 hal APS yang ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP, diantaranya APS yang melanggar Peraturan Daerah Kota Batam.


"Alat Peraga yang boleh dilepas diantaranya baliho atau spanduk yang ada kotak suara dengan simbol contreng, yang bergambar paku coblos, kemudian yang di pasang di tempat umum," imbuh Tamba.


Dalam keterangannya, merujuk pada ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum no 15 Tahun 2023 ialah larangan memasang alat peraga di tempat ibadah, rumah sakit, atau lingkungan sekolah hingga perguruan tinggi.


Selain itu, juga berlaku terhadap aps yang mengandung unsur ajakan verbal maupun non verbal, baik dalam bentuk tulisan, kata yang digunakan, hingga gambar yang terkait kampanye Pemilu. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved