Buntut Dugaan Pemerasan eks Mentan, 4 Pimpinan KPK Tak Hadiri Panggilan Dewas
Empat pimpinan KPK berhalangan hadir penuhi panggilan dewas terkait dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
TRIBUNBATAM.id - Dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK terus bergulir.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil lima pimpinan KPK untuk diminta keterangannya terkait dugaan pelanggaran etik bertemu dengan pihak berperkara.
Dalam hal ini eks Mentan, SYL.
Namun, hanya satu pimpinan yang mengonfirmasi hadir, yaitu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri serta tiga wakil ketua lainnya, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak akan dijadwalkan ulang.
Terkait hal ini, anggota Dewas KPK, Albertina Ho buka suara.
Menurutnya Dewas KPK tak memiliki wewenang untuk memanggil paksa pimpinan KPK yang tak memenuhi permintaan klarifikasi hari ini.
"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan toh," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Adapun Firli Bahuri dan pimpinan lainnya yang tak bisa memenuhi undangan Dewas KPK hari ini memiliki alasan masing-masing.
"Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK, Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," kata Albertina.
Albertina belum membeberkan alasan Firli meminta agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Di lain sisi, dia menyebut pihaknya akan mengecek lagi jam pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dalam rangka pendalaman laporan etik tersebut, Dewas KPK juga telah meminta keterangan SYL.
Dewas KPK membuka peluang untuk meminta keterangan sejumlah pihak lainnya.
"(SYL) sudah diperiksa kemarin," ujar Albertina seperti melansir Tribunnews.com.
Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan SYL.
Duduk sebagai pelapor yakni Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Laporan tersebut mengacu pada aturan insan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang tersandung perkara di lembaga antikorupsi itu.
KPK pun tak masalah atas adanya laporan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli.
KPK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada Dewas KPK.
"Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (6/10/2023).(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pimpinan-kpk-kembali-jadi-sorotan.jpg)