PEMILU 2024

Penertiban APK Peserta Pemilu 2024 di Tanjungpinang Hari Ini Terbagi 4 Tim

Penertiban APK peserta Pemilu 2024 di Tanjungpinang hari ini melibatkan personel Polres dan Satpol PP yang membantu Bawaslu Tanjungpinang.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PEMILU 2024 DI TANJUNGPINANG - Personel gabungan apel depan Kantor Bawaslu Tanjungpinang sebelum penertiban APK peserta Pemilu 2024 di Tanjungpinang hari ini, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penertiban APK peserta Pemilu 2024 di Tanjungpinang digelar hari ini.

Terdapat sedikitnya empat tim yang bergerak untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 di Tanjungpinang hari ini.

Polresta Tanjungpinang misalnya mengerahkan 24 personel membantu Bawaslu Tanjungpinang untuk penertiban APK dan APS Pemilu 2024 ini.

Kabagops Polresta Tanjungpinang, Kompol Hadi menuturkan, masing-masing personel dibagi 4 Kecamatan.

Mereka di antaranya Kecamatan Tanjungpinang Barat 4 personel, Kecamatan Tanjungpinang Kota 6 personel.

Baca juga: Logistik Pemilu 2024 di Tanjungpinang Tiba, Polisi Jaga Setiap 8 Jam

Kecamatan Tanjungpinang Timur 8 personel dan Kecamatan Bukit Bestari 6 personel.

"Jadi total keseluruhan ada sebanyak 24 personel yang kami turunkan, ditambah dengan Satpol PP," katanya.

Di tempat terpisah Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono menuturkan, dalam penertiban APS dan APK di Kota Tanjungpinang yang dilakukan Bawaslu Tanjungpinang ada sebanyak 33 personil dari Satpol PP yang diturunkan.

"Jumlah itu nanti akan disebar dalam 4 tim di setiap Kecamatan di Kota Tanjungpinang," terangnya.

Agus juga menjelaskan, setelah nanti diamankan akan di kordinasi kepada pimpinan partai politik di Kota Tanjungpinang.

"Nanti bagi Caleg-Caleg yang APKnya kita tertibkan akan kita sampaikan juga kepada masing-masing Bacaleg," terangnya.

Agus juga menambahkan, bahwa dirinya menegaskan kepada Bacaleg yang melakukan kampanye harus mengikuti aturan yang ada.

Baca juga: PLN Jamin Pasokan Listrik Lancar, Persiapan Hadapi Pemilu 2024 di Tanjungpinang

Namun, saat ini sudah mulai berserakan karena saling mempromosikan diri. Hal itu tentu dilarang, apalagi penempatan alat peraga itu sembarangan dan melanggar Perda 7 tahun 2018, terkait masalah ketertiban umum.

Salah satunya seperti membuat spanduk di pohon, median jalan, fasilitas umum, dan taman kota. Inilah yang akan kita lakukan tindakan," ungkapnya.

Ia pun berharap dengan adanya pnertiban ini akan memberikan pemahaman terhadap para calon legislatif untuk belajar lebih tertib, dan taat kepada aturan.

Sehingga kedepan bagi para bacaleg peserta Pemilu 2024 di Tanjungpinang yang terpilih terbiasa mengikuti ketentuan aturan yang ada.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved