Rabu, 22 April 2026

PILPRES 2024

Curhat Warnai Sidang Etik Hakim MK, Jimly Asshiddiqie Mengaku Temukan Banyak Masalah

Sidang etik hakim MK terkait putusan syarat usia capres dan cawapres diwarnai curhat dan tangisan. Jimly Asshiddiqie mengaku temukan banyak masalah

|
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Aula Gedung II MK, Selasa (24/10/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Curhat dan tangisan mewarnai pemeriksaan hakim Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku banyak menemukan masalah terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemeriksaan Hakim MK dilakukan secara maraton. Sidang kode etik juga disejalankan dengan pemeriksaa laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meski berusia kurang dari 40 tahun.

Berdasarkan putusan inilah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Putusan ini dianggap kontroversial karena Ketua Hakim MK Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.

Hari ini, Rabu (1/11/2023), MKMK memeriksa Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

Sedangkan tiga hakim MK yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny  Nurbaningsih sudah menjalani pemeriksaan. Sedangkan tiga hakim lainnya dijadwalkan akan diperiksa Kamis besok. 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku mendapatkan banyak curhat kala pemeriksaan hakim.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Jimly mengungkapkan para hakim terlapor yang tengah diperiksa–Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih–juga diberi kebebasan dalam mengungkapkan apa yang mereka rasakan soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

Namun begitu Jimly masih belum membeberkan substansi apa saja yang dibahas dalam sidang pemeriksaan hari ini.

"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK, yang jelas di samping kita ngecek itu, bagaimana itu mengenai tuduhan pelanggaran kode etik, hakim-hakim ini kita bebasin untuk curhat. Wah curhatnya banyak Sekali," tuturnya dilansir Tribunnews.com.

"Wah, curhatnya banyak sekali. Yang nangis malah kami. Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ungkap Jimly.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengaku telah mencurahkan semua yang ia ketahui ihwal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi berkaitan dengan Putusan MK

Hal itu ia ungkapkan saat diperiksa sebagai terlapor oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023).

"Sudah habis kami nangisnya tadi," kata Enny kepada awak media, Selasa (31/10/2023) malam.

Sanksi etik
Jimly menjelaskan bahwa inti laporan dari beberapa elemen masyarakat termasuk Denny Indrayana terhadap hakim MK ini tidak semata-mata hanya untuk menjatuhi sanksi etik kepada mereka.

Pada momen inilah, Jimly mengatakan sidang etik ini turut dimungkinkan adanya keputusan pembatalan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

Argumen Jimly ini merujuk pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang UU Kehakiman.

"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman (pasal) 17 yang ayat 7-nya," jelasnya.

Sebagai informasi, Pasal 17 ayat 3 dan 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 dijelaskan bahwa ketua majelis hingga panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan jika memiliki hubungan keluarga atau hubungan suami istri meski sudah bercerai.

Kemudian berlanjut di ayat 5 di UU yang sama, dijelaskan pula terkait hakim atau panitera yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung wajib mengundurkan diri.

Lalu, tertuang pula di ayat 6 yang menjelaskan jika ketentuan di ayat 5 tidak terpenuhi, maka putusan yang dikeluarkan pun dinyatakan tidak sah.

"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenkan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 6.

Sedangkan, pasal 17 ayat 7, yang disebutkan Jimly, menjelaskan bahwa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim berbeda.

Dengan landasan ini pula, Jimly dan hakim MKMK lainnya menyetujui untuk mengumumkan putusan sidang ini sebelum tanggal 8 November yang menjadi batas akhir penyerahan capres-cawapres pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar pada 26 Oktober-8 November 2023.

"Kami runding, masuk akal itu. Oke, untuk, kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga 'waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal'," kata Jimly.

Jamin independensi

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan dirinya merupakan salah satu yang ikut mendirikan Mahkamah Konstitusi atau MK sekaligus Ketua MK pertama.

Oleh karena itu Jimly berani menjamin independensinya dalam memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang saat ini tengah diusut MKMK.

"Ini kan MK ini saya pendirinya, ketua pertamanya. Saya bertanggung jawab supaya lembaga ini jangan rusak dari luar maupun dari dalam ," ujar Jimly di kawasan Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Jimly sempat disorot saat terpilih sebagai Ketua MKMK untuk menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Di satu sisi, Jimly disebut-sebut mendukung pencapresan Prabowo.

Menurut Jimly, semua orang pasti punya latar belakang atas sikap dan segala hal terkait apapun yang mereka yakini.

Namun ia tegas menyatakan hal itu ia lepaskan dalam kerjanya sebagai Ketua MKMK.

"Semua orang itu punya latar belakang, enggak ada masalah tapi lepaskan itu semua karena kita saya beri kesempatan berdebat akal sehat," ujarnya.

"Jangan akal bulus dan akal fulus. Kita masing-masing punya latar belakang, yang hari ini saya sudah tahu mendukung capres yang mana," Jimly menambahkan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jimly: MK Ini Saya Pendirinya, Saya Bertanggungjawab Supaya Lembaga Ini Jangan Rusak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved