BINTAN TERKINI

Kasus Pencabulan di Bintan, Kapolsek Bintim Sebut Berikat Hukuman Setimpal

Apabila terbukti bersalah AS disangka pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunga

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Istimewa
KASUS ASUSILA DI BINTAN - Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengungkap terduga pelaku kasus asusila di Bintan dimana korbannya anak laki-laki berkebutuhan khusus. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial AS (48) terancam 3 tahun penjara.


Apabila terbukti bersalah AS disangka pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Sebelumnya, AS mencabuli seorang gadis berusia 13 tahun. Korban dicabuli di jalan sepi. 


Hal itu dilakukannya di rumahnya, jalan Nusantara Kilometer (Km) 18 arah Kijang, Kecamatan Bintan Timur.


Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengatakan, kejadian ini terjadi pada Jumat (27/10/2023) malam di jalan Nusantara Km 18 arah Kijang. 


"Korbannya gadis belia yang masih berstatus pelajar," sebut Kapolsek, Rabu (1/11/2023).


Mulanya, korban hendak membeli makan tidak jauh dari rumahnya. Selepas membeli makan, pelaku melihat korban yang berjalan sendiri. 


Pelaku memanggil korban lalu memaksa korban untuk ikut ke jalan yang sepi. Di sana, korban dicabuli. 


Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan ke temannya. Mereka kemudian menceritakan apa yang telah menimpa korban ke orangtuanya. 


Dia mengatakan, orangtua korban yang kesal langsung mengadukan kejadian itu ke kantor polisi. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi rumah pelaku. 


"Langsung ditanya anggota, pelaku mengakui perbuatan terhadap korbannya," ucapnya. 


Polisi langsung mengiring pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya kaos dan celana pendek milik korban. 


"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Barang kali ada korban lain lagi," tutur Rugianto. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved