Alasan Pemerintah Minta Ponpes Terbitkan Ijazah Pakai Logo Burung Garuda
Pemerintah mengungkap alasan ponpes agar setiap menerbitkan ijazah menggunakan logo burung garuda.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah meminta kepada pondok pesantren agar menerbitkan ijazah dengan menggunakan logo burung Garuda.
Ini dinilai penting sebagai upaya menunjukkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, mengakomodir pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dalam kurikulu pondok pesantren.
Pencantuman lambang negara dalam ijazah pesantren sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020.
Pada pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren harus mencantumkan lambang negara di bagian paling atas, sebagaimana format yang dicontohkan.
Direktur Pesantren Modern Ikatan Masjid Musalla Indonesia Muttahidah (IMMIM), Makassar, Sulawesi Selatan, Nyai Hj. Amrah Kasim mengatakan, pesantren memiliki kebebasan penuh menentukan segalanya, mulai kurikulum, sistem, hingga manajemennya.
Akan tetapi tetap dalam bingkai kesetiaan kepada negara Republik Indonesia.
Lambang negara dalam ijazah pesantren adalah representasi rekognisi pemerintah kepada pendidikan nonformal pesantren, terkait kesetiaan terhadap empat pilar kebangsaan dan komitmen moderasi beragama.
"Ini sebenarnya menjadi kewajiban semua elemen bangsa ini, termasuk pondok pesantren yang kurikulumnya berbasis kitab-kitab kuning. Keberadaan pesantren cerminan Islam rahmatan lil alamin," kata dia dalam acara Sosialisasi UU No 18/2019 Tentang Pesantren di Pondok Pesantren As'adiyyah, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, baru-baru ini.
Pesantren sudah lama menjadi elemen pendidikan nasional yang berkontribusi besar mendidik anak-anak bangsa sejak era sebelum kemerdekaan.
Alumni pesantren secara personal dan lembaga pesantren secara institusional memiliki rekam jejak kuat dalam mendukung dan memperjuangkan kemerdekaan.
Akan tetapi di sisi lain terdapat pesantren-pesantren yang mendapat pengaruh transnasionalisme Islam sehingga tidak mengakui kedaulatan negara, melarang upacara bendera, dan menilai pemerintah taghut.
"Majelis Masyayikh akan terus berkomitmen menjaga pesantren agar tetap menjadi tempat yang mengedepankan ajaran Islam yang damai. Dan jika ada kekerasan atau radikalisme di pesantren itu kita (Majelis Masyayikh) pertanyakan, karena itu bertentangan dengan UU pesantren,” tegas dia melansir Tribunnews.com.
Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.
Pembentukan Majelis Masyayikh menjadi konsekuensi dari pengakuan pemerintah sepenuhnya terhadap pesantren, sehingga pesantren harus dapat menjaga mutunya secara mandiri.
Dosen Ma'had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur KH. Muhyiddin Khotib meminta pesantren menerima rekognisi pemerintah ini secara positif.
Dukungan pemerintah bukan bentuk intervensi kepada pesantren karena tidak ada satu pun dari sistem pendidikan pesantren yang diubah oleh pemerintah.
Dengan pengakuan pemerintah ini, santri bisa melanjutkan sekolah ke manapun, melamar kerja di manapun, bahkan dapat melamar sebagai anggota TNI-Polri dan kedinasan lainnya.
“Melalui peran Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh, diharapkan pesantren dapat terus berkembang dan memberikan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan komitmen kebangsaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang damai,” tutur dia.
DANA Abadi Pesantren
Majelis Masyayikh Kemenag sebelumnya menegaskan tentang program dana abadi pesantren yang ia tegaskan telah terealisasi oleh pemerintah.
Pemerintah telah menyiapkan dana khusus untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pondok pesantren.
Dana abadi pesantren ternyata sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Insentif yang baru pertama kali dialokasikan ini ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren, di luar bantuan pemerintah lainnya yang sudah rutin dialokasikan setiap tahun, seperti bantuan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kelembagaan.
Hal ini terungkap dalam acara Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/11/2023).
Dana abadi pesantren diketahui jadi perbincangan saat Pilpres 2024 ini.
Tepatnya setelah calon wakil presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka sempat mengemukakan bahwa salah satu program utama pemerintahannya adalah dana abadi pesantren.
Tidak hanya pendamping Prabowo Subianto di Pilpres itu saja.
Dana abadi pesantren juga disinggung Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Ia menyebut dana abadi pesantren telah diperjuangkannya sejak tahun 2021.
Sedangkan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengungkap, program dana abadi pesantren serupa dengan yang ada dalam rancangannya.
Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofarrozin mengatakan, dana abadi pesantren saat ini bukan sekedar wacana atau janji politik, melainkan sudah terealisasi.
Untuk saat ini, dana abadi pesantren adalah bagian dari dana abadi pendidikan yang dialokasikan untuk membiayai kelanjutan studi anak pesantren terpilih untuk mengembangkan keilmuannya.
"Dana ini memang harus dikeluarkan oleh pemerintah karena menjadi amanat undang-undang," kata Gus Rozin.
Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.
Gus Rozin menjelaskan, tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 250 miliar yang dikhususkan untuk pembiayaan beasiswa gelar dan non gelar bagi santri.
Dana ini akan diambilkan dari Dana Abadi Pendidikan yang totalnya Rp 260 triliun.
Dana abadi pesantren pada prinsipnya adalah dana APBN yang memang dialokasikan khusus untuk memajukan tingkat pendidikan pesantren.
Dana ini bukan untuk tujuan komersial atau pengembangan infrastruktur, dan bukan dana pembinaan kelembagaan, tetapi murni untuk beasiswa.
"Dana Abadi Pesantren tidak lepas dari rekognisi pemerintah agar pesantren mulai membangun standar kualitas yang universal," ujar dia melansir Tribunnews.com.
Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Prof Dr Abdul A'la menambahkan, Dana Abadi Pesantren adalah tindak lanjut dari amanat UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengharuskan negara membentuk Dana Abadi Pesantren yang diambil dari Dana Abadi Pendidikan hingga 20 persen.
Dana abadi ini bukan diberikan mentahan kepada pesantren, akan tetapi melalui pengajuan beasiswa bagi santri.
"Dana abadi pesantren itu beasiswa, jangan sampai orang yang tidak berhak menikmatinya. Jangan sampai pula dana ini menjadi musibah," katanya.
Agar pesantren mendapat bagian yang jelas dari dana pendidikan maka dibuatkan kamar khusus agar dapat menjamin afirmasi negara dalam meningkatkan akses orang pesantren kepada pendidikan berkualitas di seluruh dunia.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/28022022wisuda-412-santri-tpq-natuna.jpg)