PEMILU 2024

Aturan Main Kampanye Pemilu 2024 di Karimun Terbaru

Aturan kampanye Pemilu 2024 disampaikan KPU Karimun untuk sejumlah parpol. Apa saja yang harus dihindari?

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
PEMILU 2024 DI KARIMUN - KPU Karimun mengungkap aturan kampanye pada Pemilu 2024. Foto simulasi Sistem Pengamanan Dalam Kota (Sispamkota) serbuan massa melawan personel Polres Karimun, Selasa (17/10/2023). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menyampaikan aturan kampanye Pemilu 2024 terbaru.

Mereka mengingatkan kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Karimun, Suhermita mengatakan bagi parpol yang akan melakukan kampanye harus memperhatikan batasan di lingkungan pendidikan maupun instansi pemerintah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Harus memiliki izin dari otoritas setempat. Termasuk adanya penanggung jawab di satuan atau tempat pendidikan di mana kampanye tersebut dilakukan," ujar Suhermita, Senin (6/11/2023).

Suhermita menambahkan, regulasi tersebut secara formil menyebutkan bahwa kampanye di kedua tempat itu dilarang namun dengan pengecualian.

"Untuk di kampus dan lingkungan pemerintah ini dapat dilakukan dengan kampanye bersifat tertutup atau terbatas. Hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu," ujarnya.

Selain itu, partai politik juga tidak dianjurkan untuk menggelar kampanye pada lingkungan pendidikan di tingkat SMA sederajat.

"Pada PKPU itu dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan di tingkat SMA. Artinya untuk pendidikan itu hanya di tingkat kampus saja," ujarnya.

Jika diberikan izin ke satu entitas partai politik, maka perlu penanganan setara dengan entitas lain yang mengajukan berkampanye di tempat pendidikan maupun fasilitas pemerintah yang sama.

"Artinya memberikan kesempatan yang sama untuk partai politik. Jadi tidak hanya condong pada satu partai dan harus jauh dari kesan memihak," ujarnya.

Adapun tahapan Pemilu 2024 mendatang akan dilanjutkan dengan pencetakan surat suara pada 10 November 2023 mendatang.

Sedangkan, masa kampanye dijadwalkan akan mulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau tiga hari sebelum masa tenang.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved