BERITA KRIMINAL

Guru Kirim Chat Mesra ke Siswi SMA, Orangtua Tak Terima dan Lapor Polisi

Penetapan dan penahan oknum guru SMA tersangka asusila ini dibenarkan oleh Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H, S.IK didampi

Editor: Eko Setiawan
net
Ilustrasi Chatting 

TRIBUNBATAM.id, BENGKULU SELATAN - Seorang guru kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dirinya mengirim chat mesra kepada siswanya.

Dugaan pelecehan ini dilaporkan orangtua korban usai chat mesra BJ dan korban tersebar melalui sejumlah grup WhatsApp (WA) hingga viral.

Penetapan dan penahan oknum guru SMA tersangka asusila ini dibenarkan oleh Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H, S.IK didampingi Kasi Humas AKP Sarmadi.

“Ini dia (oknum guru, red) sudah ada di belakang kita. Penetapan dan penahan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang menyatakan dirinya bersalah,” kata wakapolres saat pers rilis di Polres Bengkulu Selatan, Senin (6/11/2023).

Bukti kuat penetapan tersangka salah satunya berdasarkan hasil visum serta gerak gerik pelaku saat melancarkan aksinya terekam kamera pengawas CCTV yang ada di sekolah merupakan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Hasil visum ada beberapa bekas jika korban telah dilecehkan oleh BJ. Satu lagi bukti kuat bahwa BJ melakukan tindak pidana pelecehan terekam kamera pengawas CCTV yang ada di sekolah,” terang wakapolres.

Penahan dan penetapan BJ sebagai tersangka dalam tindak pidana pelecehan dilakukan pada Jumat (3/11/2023).

"Sudah 3 hari yang lalu ditetapkan," ujar Wakapolres.

Akibat perbuatan dan perilaku BJ, disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tetang Perlindungan Anak.

"Paling lama 20 tahun masa penjara dan denda Rp 5 miliar," tutur wakapolres.

Respon PGRI Bengkulu Selatan

Merespon penetapan tersangka BJ, organisasi yang menaungi tenaga pendidik, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bengkulu Selatan tidak akan memberikan pendampingan atau pembelaan terhadap BJ.

Ketua PGRI Bengkulu Selatan Guswarli Efendi, M.Pdi mengatakan, guru yang bisa mendapatkan pendampingan hukum jika tersandung hukum terkait pendisiplinan siswa dan siswi.

Seperti contoh dalam proses belajar mengajar ada terjadi guru marah dan sempat melakukan perbuatan fisik hingga berujung dipolisikan, hal seperti ini yang dilakukan pendampingan.

"Sesuai komitmen kita tidak dilakukan pendampingan hukum, pertama pencabulan atau pemerkosaan. Kedua tindak pidana korupsi. Kalau untuk kasus BJ ini kita hanya melakukan pendampingan moral saja terkait BJ adalah rekan kita," kata Guswarli di Polres Bengkulu Selatan Senin (06/11/2023).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved