NATUNA TERKINI

Bapenda Kepri Bidik Pajak Alat Berat di Natuna

Pajak alat berat di Natuna dibidik UPTD PPD Bapenda Kepri. Mereka pun mengungkap dasar hukumnya.

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kabupaten Natuna, Alpiuzzamri di ruang kerjanya, Rabu (8/11/2023). Ia tengah mendata alat-alat berat di Natuna untuk mendukung penarikan Pajak Alat Berat. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Natuna Bapenda Kepri akan mendata alat-alat berat milik sejumlah perusahaan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Pasalnya, pemerintah akan kembali memberlakukan penarikan terhadap Pajak Alat Berat (PAB). Penarikan PAB tersebut akan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), PAB kembali diberlakukan.

Pajak Alat Berat masuk dalam pasal 17 yang tertuang pada UU tersebut.

Kepala UPTD PPD Natuna, Alpiuzzamari mengatakan, dalam mengimplementasikan hal tersebut, Samsat Natuna saat ini sedang melakukan pendataan alat-alat berat milik perusahaan yang ada di Natuna.

"Kami sudah mendatangi perusahaan-perusahaan yang ada dan meminta data-data alat berat milik mereka, Alhamdulillah beberapa perusahaan sudah melaporkan, nanti akan kita tetapkan berapa tarifnya," ucap Alpiuzzamari, Rabu (8/11/2023).

Ia juga mengatakan, meski pendataan sudah dilakukan namun pembayaran atau penagihan PAB efektif akan dimulai tanggal 4 Januari 2024 mendatang.

Untuk sementara, tarif Pajak Alat Berat ditetapkan maksimal 0,2 persen.

Tarif ini ditetapkan pemerintah provinsi melalui peraturan daerah.

"Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual alat berat, yaitu harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan. Rata-rata harga pasaran umum itu ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data akurat," ungkapnya.

Sedangkan untuk kewenangan pemungutan PAB Alpiuzzamari menyampaikan kewenangannya ada di provinsi.

Pajak ini menyasar kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

"Tentunya PAB ini akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) apalagi bagi provinsi-provinsi yang kaya akan sektor tambang," tutupnya.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved