Senin, 27 April 2026

Balita Tiga Tahun Meninggal Dianiaya Pengasuhnya di Batam

Bakti Parlindungan Sibarani (42) ditangkap karena memukul hingga meninggal seorang bocah berusia 3 tahun. Bakti ditangkap jajaran Polsek Batam Kota

IST
Bakti Parlindungan Sibarani (42) pemilik tambal ban di jalan depan Koin Center, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bakti Parlindungan Sibarani (42) ditangkap karena memukul hingga meninggal seorang bocah berusia 3 tahun.

Anak yang sedang lucu-lucunya itu merupakan anak kawan Bakti yang dititipkan kepadanya.

Bakti  ditangkap Polsek Batamkota setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Keluarga korban curiga karena anaknya meninggal dalam kondisi tidak wajar.

Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman menjelaskan kronologis kejadian dimana awalnya polisi mendapat laporan dari keluarga korban karena anaknya meninggal dengan luka yang tidak wajar di tubuhnya.

Sudirman menjelaskan dari hasil penyidikan sementara dari orangtua korban dimana awalnya anak tersebut dititipkan kepada keluarga pelaku pada  September 2023 lalu. Karena ibunya bekerja di daerah Tanjunguncang.

" Jadi pelaku dengan orangtua korban merupakan teman lama, dimana pelaku dan ayah korban dulunya sama-sama supir lori," kata Sudirman.

Saat ini ayah dari anak tersebut berada di Kampung, sementara anak tersebut tinggal bersama ibunya.

"Karena ibunya kerja di Tanjunguncang anak tersebut dititip di rumah pelaku," kata Sudirman.

Dia menjelaskan pada Sabtu (11/11/2023) ibu korban dihubungi pelaku agar melihat anaknya. Karena sedang sakit."Jadi anak ini sakit dan dibawa ke Rumah Sakit Bufi Kemuliaan (RSBK)," kata Sudirman.

Anak tersebut masih mendapat perawatan dan cerita pelaku kepada ibu korban, bahwa anaknya jatuh dan sakit. Namun pada Minggu (12/11/) sekitar pukul 08.30WIB anak tersebut menghembuskan napas terakhirnya.

Setelah anaknya meninggal, orangtua korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota, karena melihat sekujur tubuh anaknya penuh dengan luka lebam dan bibir pecah, serta giginya tiga patah.

"Tadi pagi kita dapat laporan, unitreskrim langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya unitreskrim menangkap pelaku yang sedang bekerja di tambal ban miliknya," kata Sudirman.(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved