Senin, 27 April 2026

Bank Indonesia Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan di Era Digital Kian Marak

Sejumlah modus penipuan terjadi di era digital saat ini. Terkait itu, Bank Indonesia imbau masyarakat lebih waspada

Editor: Dewi Haryati
ist
Logo Bank Indonesia (BI). BI imbau masyarakat waspada dengan modus penipuan di era digital yang kian marak 

TRIBUNBATAM.id - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk waspada risiko modus penipuan di era digital ini.

Deputi Gubernur BI, Juda Agung mengungkapkan, dewasa ini sejumlah modus penipuan yang sering dialami masyarakat, berupa SIM swap, data breaches, skema Ponzi, dan maraknya penyeda layanan tidak berizin.

"Modus terkini yang berkembang adalah pengiriman file '.apk' melalui media komunikasi yang dapat menyedot data serta dana finansial korban," ujar Juda, Senin (13/11/2023) dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengungkapkan, terkait modus ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki jumlah korban penipuan modus file ".apk" terbanyak di dunia, dengan porsi 15 persen secara global.

Hal ini menjadi perhatian regulator dan menjadikan kasus ini sebagai salah satu fokus utama edukasi dan pelindungan konsumen. Masyarakat perlu waspada terhadap hal tersebut termasuk modus lainnya.

"Upaya mendasar konsumen dalam menghindari hal ini adalah menjaga kerahasiaan data pribadi serta memastikan kebenaran informasi yang diterima," ujar Juda.

Baca juga: Viral Upaya Penipuan di Karimun Modus Kecelakaan, Lokasi Pelaku Terlacak Polisi

Apabila masyarakat sebagai konsumen layanan keuangan, mengalami dampak dari penipuan tersebut, menemukan pelanggaran penyelenggara terhadap Peraturan Bank Indonesia, maupun mendapatkan praktik yang merugikan, dapat menyampaikan pengaduan ke Perlindungan Konsumen yang diatur oleh BI.

Perlindungan ini mencakup konsumen dari penyelenggara penyedia yang meliputi penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara kegiatan layanan uang, pihak yang melakukan kegiatan di pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia.

Namun, jika konsumen telah mengadukan permasalahan pada penyelenggara yang termasuk cakupan tersebut dan tidak menemukan titik temu, BI akan melakukan penanganan berupa edukasi, konsultansi, dan fasilitasi terutama dengan menegaskan hak dan kewajiban konsumen maupun penyelenggara.

"Hal ini kian penting seiring perkembangan ekonomi digital yang mendorong menjamurnya layanan keuangan yang diliputi risiko siber, kebocoran data, transparansi dan kecurangan. Di tengah risiko itu, melalui perlindungan konsumen yang kuat, masyarakat sebaga konsumen semakin berdaya untuk mendukung haknya," tambah Juda. (*/TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved