BERITA KRIMINAL

Viral Video Lurah Joget dan Peluk Artis Orgen di Padang, Penyebar Video Akan di Polisikan

Sonny akan membawa perkara tersebut ke kepolisian, terutama media yang pertama kali memberitakan video tentang dirinya.

|
Editor: Eko Setiawan
Tangkap Layar
Tangkap layar video viral Sonny Sandra, Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, yang dibebastugaskan gara-gara berjoget dan memeluk artis orgen tunggal. 

TRIBUNBATAM.id, PADANG - Sempat Viral Video Lurah Kurao pagang joget dengan artis orgen berujung pencopotannya dari jabatan Lurah. 

Kini sang lurah yang dicopot tersebut mengaku sudah mengantongi identitas orang yang menyebarluaskan videonya tersebut.

Diapun mengaku akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

Lurah Kurao Pagang Sonny Sandra akan mempolisikan pelaku atau dalang atas beredar videonya berjoget dengan biduan.

Sonny saat ini mengaku sudah mengantongi bukti-bukti, seperti pernyataan tertulis pemuda-pemuda yang hadir saat kejadian malam itu.

Lalu pengakuan artis orgen tunggal yang berjoget bersama dia saat kejadian.

"Insyaallah akan saya gunakan untuk menuntut pencemaran nama baik saya," ujar Sonny Sandara, Rabu (15/11/2023).

Sonny meyakini bahwa dirinya sengaja divideokan untuk diviralkan oleh oknum yang dikenalnya.

Untuk itu, ia akan membawa perkara tersebut ke kepolisian, terutama media yang pertama kali memberitakan video tentang dirinya.

"Media yang pertama yang digunakan oknum, dari berita ini bisa ditracking sampai ke pembuat videonya, dalangnya," ujar Sonny.

Ia menduga dalang pembuat video tersebut musuhnya sejak menjadi lurah di Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

"Ada beberapa orang, saya sangat yakin sekali mereka semua terlibat, dan yang buat mereka berani dan kuat karena ada salah seorang dari mereka caleg incumbent," katanya. 

Sudah Diperiksa Pemko Padang

Pemerintah Kota Padang melalui tim Ad Hoc khusus sudah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Kurao Pagang yang video berjoget dengan biduan viral di media sosial.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (14/11/2023) oleh tim Ad Hoc yang terdiri dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat dan Camat Nanggalo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved