Pria yang Viral Pamer Senpi di Garut Ditangkap Polisi saat Buat Onar di Kafe
Polisi akhirnya menangkap S, pria asal Garut yang viral di medsos karena pamer senjata api lalu menembakkannya. S terungkap sering ngaku buser
GARUT, TRIBUNBATAM.id - S (32), pria asal Garut ditangkap polisi setelah viral di media sosial.
S viral karena pamer senjata api (senpi) jenis revolver lalu menembakkannya.
Belakangan diketahui, S juga kerap mengaku sebagai anggota buser (polisi) kepada orang yang ia temui.
Aksi warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut itu berakhir, setelah dia ditangkap polisi di sebuah kafe di Garut.
Saat itu S sedang berbuat onar dan terlibat keributan dengan warga. Kini S telah berstatus tersangka.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, adapun motif S pamer senjata api yaitu untuk pamer dan terlihat keren di media sosial.
"Motif tersangka memamerkan senjata api rakitan itu untuk gaya-gayaan," ungkap Rohman dalam gelar perkara di Mapolres Garut pada Senin (20/11/2023) dilansir dari TribunJabar.id.
Baca juga: Viral Polantas Gadungan di Semarang Diinterogasi Polisi Asli dan Dihukum Push Up
Rohman menjelaskan, S juga kerap mengaku-ngaku sebagai anggota buser kepada orang yang ia temui.
Atas pengakuan S itu, pihak Polres Garut mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka agar segera melapor.
"Dia mengaku-ngaku jadi buser di lapangan, maka kami imbau siapa saja yang merasa dirugikan atas perbuatannya, agar segera melapor," ucapnya.
Miliki Senjata Lain
Ternyata, S bukan hanya memiliki senjata rakitan jenis revolver yang ia pamerkan dalam video viral.
S juga memiliki senjata jenis airsoft gun lengkap dengan pelurunya.
S mengaku, mendapatkan senjata tersebut dari seseorang yang ia kenal di media sosial.
Bahkan, S membeli senjata-senjata itu dengan cara cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.
Atas pengakuan S ini, pihak kepolisian pun menyelidiki sosok penjual senjata tersebut.
"Penjualnya kini sedang kami selidiki," ungkap Rohman.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, viral sebuah video seorang pria pamer senjata api.
Baca juga: Rayuan Gombal Polisi Gadungan, Ajak Bu Guru VCS Sambil Direkam
Dalam video itu wajah S tak terlihat. S memakai kaus biru tua, celana denim, dengan jam tangan, dan rantai di pergelangan tangannya.
Lokasi video tersebut diambil diketahui berada di sebuah perumahan di Garut.
Tak lama setelah videonya viral, S ditangkap polisi. (Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati/Sidqi Al Ghifari)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok S, Pria yang Viral Pamer Senjata Api di Garut, Ngaku-ngaku Buser untuk Gaya di Medsos
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/21112023pria-viral-di-Garut-ditangkap-polisi.jpg)