KEUANGAN

Tak Perlu Antre, Ini Cara Bayar Tagihan PBB Online via Aplikasi LinkAja

Membayar PBB online lewat dompet digital LinkAja juga lebih praktis dan tanpa harus mengantre. 

Tangkapan layar resmi LinkAja
Foto: Aplikasi LinkAja untuk melakukan transaksi pembayaran PBB dilansir dalam tangkapan layar resmi aplikasi LinkAja, Rabu (14/6/2023) lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Pengguna dompet digital LinkAja dapat membayar Pajak Bumi dan Bungunan (PBB) dengan aplikasi tersebut.

Memang ada beberapa metode pembayaran tagihan PBB secara online maupun offline.

Bila online, bisa melalui m-banking, market place hingga dompet digital, termasuk LinkAja.

Membayar PBB online lewat dompet digital LinkAja juga lebih praktis dan tanpa harus mengantre. 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.

Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.

Baca juga: Begini Cara Praktis Bayar PBB via Aplikasi DANA, Simak Panduannya

Baca juga: Cara Bayar Tagihan PBB lewat ATM BCA dan BNI, Ikuti Panduannya

Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB.

Dengan kata lain, wajib pajak PBB adalah pemilik rumah.

Sebelum melakukan pembayaran PBB, pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP).

Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.

Cara bayar PBB online lewat aplikasi LinkAja

Dilansir dari laman resminya, berikut langkah-langkah atau cara bayar PBB online lewat LinkAja :

  • Buka aplikasi LinkAja.
  • Pilih menu "Lainnya".
  • Pilih menu "Pajak".
  • Pilih PBB sesuai Kota/Kabupaten Isi NOP dan tahun tagihan.
  • Cek tagihan dan klik "Konfirmasi".
  • Masukkan PIN LinkAja.
  • Bayar PBB online lewat LinkAja telah selesai.
  • Cek dan unduh bukti pembayaran di "Riwayat Transaksi"

Baca juga: Cara Ajukan Pengaduan di Call Center LinkAja, Solusi untuk Berbagai Kendala

Baca juga: Cara Top Up Saldo LinkAja Pakai Mobile Banking BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Cara daftar akun LinkAja

Untuk mengaktifkan dompet digital LinkAja, Anda bisa melakukan registrasi dengan langkah-langkah berikut :

  • Unduh aplikasi LinkAja di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Buka aplikasi LinkAja untuk melakukan registrasi.
  • Anda akan melihat layar ponsel menampilkan halaman informasi tentang LinkAja.
  • Geser halaman ke kiri sampai muncul halaman syarat dan ketentuan.
  • Kemudian scroll ke bawah dan pilih "Lanjutkan".
  • LinkAja akan meminta izin mengakses lokasi (ponsel), lalu pilih "Izinkan" untuk melanjutkan proses registrasi.
  • Setelah itu, masukkan nomor HP Anda dan pilih "Mulai".
  • Anda akan mendapatkan kode verifikasi LinkAja melalui SMS.
  • Kode tersebut merupakan PIN yang harus Anda masukkan untuk melanjutkan proses registrasi.
  • LinkAja akan meminta Anda untuk memasukkan data pribadi, nama, foto, dan alamat email.
  • Setelah itu, masukkan kode verifikasi dan pilih "Lanjutkan".
  • Berikutnya, Anda tinggal buat PIN.
  • Pastikan untuk mengingat PIN ini saat menggunakan aplikasi LinkAja.
  • Anda akan menerima SMS yang menginformasikan bahwa proses dan registrasi daftar LinkAja berhasil.

Begitulah informasi cara bayar PBB online lewat aplikasi LinkAja yang praktis.

Semoga membantu.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved