PEMILU 2024
ASN Pasangan Caleg Pemilu 2024 di Tanjungpinang Wajib Cuti Selama Masa Kampanye
Pj Wako Tanjungpinang Hasan minta ASN pasangan caleg di Pemilu 2024 agar ambil cuti selama masa kampanye berlangsung
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib cuti apabila istri atau suaminya menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Mereka harus mengambil cuti selama masa kampanye berlangsung. Hal ini disampaikan Hasan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Menteri dan Lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.
"Ikuti saja regulasi sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” ucap Hasan, Kamis (23/11/2023).
Hingga kini Hasan belum mengetahui ada berapa jumlah ASN yang suami atau istrinya menjadi caleg di Pemilu 2024.
Meski begitu, ia mengimbau agar para ASN terkait bisa melapor dan mengambil cuti.
Baca juga: Mendekati Pemilu 2024, KPU Batam Imbau Pemilih Manfaatkan Layanan DPTb
Bukan hanya ASN saja, Ketua RT/RW yang menjadi caleg atau pengurus parpol juga diminta untuk mengundurkan diri.
“Ini sudah ada aturannya. Segera kita surati juga camat dan lurah supaya bisa mendata dan mengecek berapa jumlah ketua RT/RW yang jadi pengurus parpol,” ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Pj Wali Kota Tanjungpinang
ASN pasangan caleg wajib cuti di masa kampanye
Tanjungpinang
Pemilu 2024 Tanjungpinang
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.