PEMILU 2024

ASN Pasangan Caleg Pemilu 2024 di Tanjungpinang Wajib Cuti Selama Masa Kampanye

Pj Wako Tanjungpinang Hasan minta ASN pasangan caleg di Pemilu 2024 agar ambil cuti selama masa kampanye berlangsung

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Rahma Tika
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ingatkan ASN pasangan caleg pemilu 2024 di Tanjungpinang agar mengambil cuti selama masa kampanye. Hal ini terkait netralitas ASN 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib cuti apabila istri atau suaminya menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Mereka harus mengambil cuti selama masa kampanye berlangsung. Hal ini disampaikan Hasan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Menteri dan Lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.

"Ikuti saja regulasi sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” ucap Hasan, Kamis (23/11/2023).

Hingga kini Hasan belum mengetahui ada berapa jumlah ASN yang suami atau istrinya menjadi caleg di Pemilu 2024.

Meski begitu, ia mengimbau agar para ASN terkait bisa melapor dan mengambil cuti.

Baca juga: Mendekati Pemilu 2024, KPU Batam Imbau Pemilih Manfaatkan Layanan DPTb

Bukan hanya ASN saja, Ketua RT/RW yang menjadi caleg atau pengurus parpol juga diminta untuk mengundurkan diri.

“Ini sudah ada aturannya. Segera kita surati juga camat dan lurah supaya bisa mendata dan mengecek berapa jumlah ketua RT/RW yang jadi pengurus parpol,” ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved