MATA LOKAL CORNER
Menakar UMK Batam 2024 Dalam Mata Local Corner
Simak Mata Local Corner Tribun Batam, Kamis (23/11) ini bahas tema Menakar UMK Batam 2024
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masyarakat Kota Batam pasti sedang menunggu besaran Upah Minimum Kota atau UMK Batam 2024.
Para pekerja, dan pengusaha sudah tidak sabar menunggu hasil pembahasan UMK Batam 2024.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Peraturan ini mengubah peraturan lama, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ada tiga aspek yang menentukan naik turunnya upah. Yakni pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha.
Adapun untuk Upah Minimum Provinsi atau UMP Kepri 2024, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sudah menetapkan angkanya sebesar Rp 3.402.492.
Angka itu naik 3,76 persen dibanding UMP Kepri 2023.
Baca juga: Menakar UMK Batam 2024
Sementara UMK Batam 2024 masih menjadi pembahasan seru. Buruh mendorong kenaikan upah 15 persen, tetapi pengusaha mengikuti PP 51 Tahun 2023.
Apakah ada titik temu? Faktanya, jika upah naik, harga barang juga naik. Tribun Batam kupas semuanya di Mata Lokal Corner hari ini, Kamis 23 November 2023, live di YouTube dan Facebook Tribun Batam pukul 14.00 WIB. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/23112023Mata-Local-Corner.jpg)