Kamis, 9 April 2026

UPAH PEKERJA

Rapat Alot Pembahasan UMK Batam 2024, Dari Pekerja Ada Dua Usulan Angka

Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Syakirti mengatakan, dari pihak pekerja mengajukan dua usulan kenaikan UMK Batam tahun 2024.

|
Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
Rapat Alot pembahasan UMK Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dewan Pengupahan Kota Batam menggelar rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2024 tahap II di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kamis (23/11/2023).

Rapat ini dihadiri oleh unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Syakirti mengatakan, dari pihak pekerja mengajukan dua usulan kenaikan UMK Batam tahun 2024.

Hal ini karena dari pihak pekerja diwakili oleh dua federasi serikat pekerja yakni Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP SPSI) Kota Batam dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam.

“Kami akan memfasilitasi dan menampung semua usulan dari pihak-pihak terkait. Kami juga akan menghitung dan menganalisis berbagai faktor yang mempengaruhi penetapan UMK, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan kebutuhan hidup layak,” ujar Rudi.

Berikut adalah rincian usulan kenaikan UMK Batam tahun 2024.

A. Usulan FSP SPSI Kota Batam:

FSP SPSI Kota Batam mengusulkan kenaikan UMK Batam tahun 2024 sebesar 8,89 persen dari UMK Batam tahun 2023. Usulan ini didasarkan pada analisis dan kajian organisasi FSP LEM SPSI dengan rumus sebagai berikut:

Nilai Kenaikan UMK 2024 = UMK Batam 2023 x (Inflasi + PE)

= 4.500.440 x (2,05 persen + 6,84 persen)

= 400.889

(empat ratus ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah)

Maka UMK Batam 2024 = 4.500.440 + 400.889

= 4.901.329 (empat juta sembilan ratus satu ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah)

FSP SPSI Kota Batam juga mengusulkan untuk pekerja di atas 1 (satu) tahun nilai kenaikan upahnya minimal menggunakan Upah Diatas Upah Minimum (UDUM) Kota Batam tahun 2024 sebesar 8,89 persen + 2,56 persen (selisih dari hasil amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 75/K/TUN/2022) dengan kenaikan 11,45

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved