Minggu, 12 April 2026

PEMILU 2024

DKPP RI Periksa Kasek Bawaslu Kepri

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap Kepala Sekertaris Bawaslu Ke

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Agus Tri Harsanto
IST
DKPP RI saat menggelar sidang kode etik di Kantor KPU Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap Kepala Sekertaris Bawaslu Kepri yang digelar di Kantor KPU Kepri, Senin (27/11/2023)

Dalam pelaksanaan sidang perkara Nomor 128-PKE-DKPP/X/2023 di Kantor KPU Provinsi Kepri, di Kota Tanjungpinang itu, pihak DKPP RI menghadirkan pengadu Jefri Pradana yang memberikan kuasanya kepada Rian Hidayat.

Selanjutnya, teradu Kasek Bawaslu Kepri, Yessi Yunius, Saksi Said Abdullah Dahlawi, dan pihak terkait lainya mulai dari Ketua Bawaslu Kepri hingga anggota Bawaslu Kepri.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan sejumlah anggota majelis hakim lainya.

Dalam sidang itu, majelis hakim menanyakan kepada sejumlah pihak yang terlibat mengenai dugaan pemberhentian Pengadu secara sepihak oleh teradu sebagai Tenaga Pendukung Bawaslu Provinsi Kepri sebelum masa kontraknya habis.

Sebab pemberhentian secara sepihak itu diduga tanpa adanya surat peringatan sebelumnya dari pihak Bawaslu Kepri.

Sekretaris DKPP RI, David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan dalam sidang.

"Dalam sidang ini DKPP memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan aturan yang ada," terangnya.

David juga menerangkan, bahwa untuk hasil sidang belum keluar. "Hasilnya keluar setelah digelar pleno, maka akan dijadwalkan pembacaan sidang putusan," terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril menuturkan, bahwa pihaknya seluruh komisioner Bawaslu Kepri menghadiri sidang dugan pelanggaran kode etik perkara Nomor 128-PKE-DKPP/X/2023 di Kantor KPU Provinsi Kepri.

Adapun perkaranya terkait aduan dugaan pemberhentian supir secara sepihak oleh teradu sebagai Tenaga Pendukung Bawaslu Provinsi Kepri sebelum masa kontraknya habis.

"Jadi kita sebagai pihak terkait, tadi hanya menjelaskan apa yang menjadi pertanyaan majelis hakim terkait perkara tersebut.

Disinggung mengenai hasil, Zulhadril menyebutkan belum ada hasil. Sebab masih ada beberapa hari lagi untuk mengambil kesimpulan dari sidang yang digelar saat ini.

"Nanti pihak majelis yang menentukan hasilnya bagaimana," jelasnya.

Kuasa Hukum pengadu Rian Hidayat berharap sebagai kuasa hukum agar DKPP mengabulkan, karna dari proses persidangan jelas bahwa bawaslu provinsi melanggar aturan yang ada.

Sebab tidak mendasari seperti mana dalam Perbawaslu no 10 tahun 2014 tentang tata tertib pegawai di lingkungan sekretariatan jenderal bawaslu, Sehingga melakukan pemutusan secara sepihat dan sesuka hati saja.(als)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved