KARIMUN TERKINI

Sidang Dugaan Korupsi BOP PKBM Kundur Digelar, Asiar Tak Lagi Tahanan Kota

Sidang korupsi di Karimun tepatnya pada BOP PKBM Tanjungbatu Kundur digelar. Terdakwa, Asiar tak lagi berstatus tahanan kota.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
KORUPSI DI KARIMUN - Anggota Cabjari Tanjungbatu menyita uang tunai Rp 250 juta dugaan korupsi di Karimun. Dalam dugaan korupsi Dana Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur, penyidik belum menetapkan tersangka meski sudah berstatus penyidikan. Sidang perdana perkara ini digelar di PN Tipikor Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Dugaan korupsi Bantuan operasional Penyelengaraan Pendidikan Kesetaraan Bakti Negeri (BOP PKBM) Tanjungbatu Kundur masuk tahap persidangan di Tanjungpinang.

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjungbatu, Charles Hutabarat mengatakan, sidang pertama perkara tersebut di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada 22 November 2023 belum lama ini.

"Sudah disidangkan di PN Tipikor Tanjung Pinang kemarin. Sidang kedua akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Charles, Selasa (28/11/2023).

Terdakwa atas nama Asiar, kini hanya berstatus tahanan kota oleh Cabjari Tanjungbatu.

Status itu diberikan atas pertimbangan Kemanusiaan.

Namun setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang, kini terdakwa telah resmi dilakukan penahanan oleh Hakim PN Tipidkor di Rutan Tanjungpinang.

"Saat ini sudah ditahan oleh Hakim PN Tipidkor," ujarnya.

Berdasarkan data dari SIPP Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg.

Dalam perkara itu bertindak sebagai Penuntut Umum yakni Febrinolin Simanjuntak, Parwila Qonitah dan Charles Hutabarat.

Terdakwa merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi BOP Pendidikan Kesetaraan tersebut.

Diberita sebelumnya, penyidik Cabjari Tanjungbatu telah menetapkan Asiar sebagai tersangka pada September 2023 lalu.

Kemudian, dari hasil perhitungan audit Auditor Kejati Kepri kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu mencapai Rp 246.778.848.

Namun terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 250 juta.

Penyitaan uang ratusan juta Dana (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kundur itu merupakan anggaran tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved