KEUANGAN

Cara Kirim dan Ambil Uang di Kantor Pos, Bisa Transaksi hingga ke Luar Negeri

Ada beberapa metode pengiriman uang lewat kantor pos baik kirim uang ke dalam negeri atau luar negeri menggunakan wesel pos hingga rekening bank.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
YouTube Pos Indonesia
Cara kirim dan ambil uang di Kantor Pos, bisa transaksi hingga ke luar negeri, Jumat (1/12/2023). Foto: Pos Indonesia dilansir dalam tayangan YouTube Pos Indonesia, Jumat (1/12/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Cara kirim dan ambil uang di Kantor Pos, bisa transaksi hingga ke luar negeri. 

Kantor Pos menjadi fasilitas bagi masyarakat Indonesia dalam hal transaksi. 

Bukan hanya bertransaksi lewat barang namun juga transaksi uang. 

Metode dari Kantor Pos dapat digunakan untuk melakukan kirim maupun ambil uang baik dalam negeri atau keluar negeri. 

Untuk mengirim uang dari Kantor Pos ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. 

Berikut syarat kirim uang lewat Kantor Pos :

  • Siapkan uang yang akan di transfer.
  • No HP pengiriman uang dan No Hp penerima Uang.
  • Nama dan alamat jelas penerima uang.
  • Jika mengirim ke rekening, siapkan nama penerima serta rekening penerima uang.

Semua ketentuan dan syarat tersebut harus dipenuhi oleh pengirim.

Baca juga: Cara Cek Online Biaya Ongkir Pengiriman Barang Melalui Kantor Pos Indonesia

Baca juga: Cara Bayar Angsuran di FIF Group Lewat Alfamart hingga Kantor Pos

Sedangkan untuk melakukan pengiriman uang dari Kantor Pos ada beberapa metode, seperti :

1. Cara kirim uang di Kantor Pos lewat Wesel Pos

  • Datangi kantor pos terdekat di tempat tinggalmu.
  • Ambil nomor antrian yang sudah disediakan oleh kantor pos.
  • Tunggu giliran hingga petugas pos memanggil namamu.
  • Sampaikan ke petugas pos bahwa kamu ingin mengirim uang lewat wesel pos.
  • Isi formulir pengangkutan uang, tulis sesuai data yang sebenar-benarnya.
  • Berikan identitas diri seperti No Hp kamu sebagai pengiriman uang, serta no hp penerima uang, dan alamat jelas yang menerima uang.
  • Setelahnya kamu akan diberikan tanda bukti dan nomer PIN untuk dipakai menerima uang di daerah tersebut.

2. Cara kirim uang di Kantor Pos ke rekening bank

  • Datang ke kantor pos  di dekat lingkungan mu.
  • Ambil Nomor Antrian , dan menunggu.
  • Setelah dipanggil dan bertemu dengan petugas kantor pos infokan bahwa kamu ingin mengirim uang ke rekening bank.
  • Siapkan KTP jumlah uang yang akan kamu kirim, nor rekening bank perenima, nama penerima, dan alamat lengkap penerima.
  • Setelah kami membayar biaya administrasi kamu akan diberikan bukti pengiriman dari petugas kantor pos, dan selesai.

Tak hanya kirim uang di dalam negeri, Kantor Pos juga melayani kirim uang ke luar negeri.

Baca juga: Cara Mencairkan Uang GoPay Paylater lewat Akulaku, Tokopedia, hingga Blibli

Baca juga: Tanpa Ribet, Simak Cara Bayar BPJS Kesehatan di Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos

Cara kirim uang ke luar negeri lewat Kantor Pos :

  1. Datang ke kantor pos terdekat.
  2. Katakana kepada petugas kantor pos kamu ingin mengirim uang ke luar negeri.
  3. Isi formulir untuk mengirim uang. Isi nama pengirim, alamat pengiri, nama penerima uang, alamat lengkap penerima uang, no identitas penerima uang, dan jumlah uang yang akan kamu kirim.
  4. Setelah formulir diisi, kemudian serahkan ke petugas kantor pos untuk di proses.
  5. Setelah proses selepas kamu akan diberikan nomer PIN pengambilan uang dan NTP yang dipakai untuk mengambil uang.

Cara ambil uang di Kantor Pos :

  1. Datang ke kantor pos terdekat.
  2. Ambil nomor antrian dan menunggu giliran.
  3. Katakan kepada petugas pos ingin mengambil uang kiriman.
  4. Serahkan No.PIN pengambilan serta identitas diri kamu.
  5. Jika data yang sudah diberikan benar maka petugas kantor pos akan memperoleh uang milik mu.
  6. Setelahnya kamu akan mendapatkan uang kiriman tersebut, dan silahkan hitung kembali di depan petugas petugas pos untuk memastikan kembali apakah jumlahnya sudah benar.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved