Minggu, 26 April 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Tiga Karyawan Clasix PUB Tanjungpinang dan Honorer Pemko Ditangkap Gegara Ekstasi

Polisi menangkap tiga karyawan Clasix PUB dan oknum honorer Pemko Tanjungpinang gegara pil ekstasi. Mereka terancam 20 tahun penjara.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KASUS NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Omposunggu memimpin ungkap kasus narkoba di Tanjungpinang, Rabu (6/12). Tiga karyawan Clasix PUB serta seorang oknum tenaga honorer Pemko Tanjungpinang ditangkap gegara pil ekstasi. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga karyawan Clasix PUB berinisial Ra (31), Mi (29) dan Rh (24) terkait narkoba.

Dalam ungkap kasus narkoba di Tanjungpinang itu, polisi juga menangkap seorang honorer Pemko Tanjungpinang berinisial Rs (33).

Polisi menangkapnya karena terbukti memakai dan mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.

Keempatnya ditangkap Jumat (1/12) pada sejumlah lokasi berbeda.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan, penangkapan keempat pengedar narkoba pil ekstasi di Tanjungpinang, atas informasi yang diterima Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang.

Mereka lalu menyelidiki serta menangkap tersangka Rs di parkiran Masjid Al-Qanaah Jalan Batu Kucing Tanjungpinang.

Saat diamankan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 6 butir pil ekstasi berlogo Iron Man yang ditemukan dalam kotak rokok yang dijatuhkan Rs, pada Jumat (1/12/2023) pukul 17.45 WIB.

Rs mengaku membeli pil ekstasi dari salah satu karyawan Clasix PUB Tanjungpinang.

Pengembangan kemudian dilakukan.

Dari sana, polisi menangkap karyawan Clasix PUB inisial Ra dan menyita 5 butir pil ekstasi berlogo Iron Man berwarna hijau.

"Saat diamankan ditemukan 3 butir pil ekstasi tambahan yang disimpan di bantal berwarna merah muda di gudang staff Clasix PUB komplek Bintan Mall Jalan Pos kota Tanjungpinang," terangnya, Rabu (6/12) kemarin.

Tersangka Ra juga mengaku menyimpan 7 butir pil ekstasi di dalam lemari rumahnya di Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang.

Saat pemeriksaan di gudang staff Clasix PUB, tim Satresnarkoba juga menemukan 10 butir pil ekstasi milik dua tersangka yakni MI dan RH.

"Dari sana dikembangkan lagi dan pihaknya mengamanankan kedua tersangka dan membawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk proses selanjutnya," ungkapnya.

Heribertus juga menambahkan, dari para pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merek OPPO berwarna hitam, 1 unit handphone merek Samsung berwarna hijau, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra BP 2156 AT.

"Atas perbuatanya keempat tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved