Sabtu, 16 Mei 2026

BATAM TERKINI

Gegara Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, Warga Batam Ini Terancam Denda Rp15 Miliar

Warga Batam pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu ini terancam denda paling banyak Rp 15 Miliar.

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Polsek Lubukbaja
UANG PALSU DI BATAM - Tersangka pengedar uang palsu di Batam berinisial S bersama anggota Polsek Lubukbaja saat mencari uang palsu lain yang simpan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang warga di Batam terancam penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 Miliar gegara uang palsu.

Pria berinisial S ini berurusan dengan anggota Polsek Lubukbaja karena mengedarkan uang palsu di Batam.

Kepada polisi, ia baru sekali menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk berbelanja di warung kecil untuk membeli rokok.

Uang palsu di Batam itu, ia temukan dalam Tempat Pembuangan Sementara (TPS), serta ia potong sendiri.

"Keterangan sementara yang bersangkutan, ia tidak mendapat uang palsu itu dari siapa pun. Namun masih kami dalami," ungkap Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian melalui Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Pembuat Uang Palsu di Batam Ditangkap Polisi, Sengaja Cetak Pecahan Rp 5000 Agar Tak Dicurigai

Ia menambahkan, kejadian tersebut berlokasi di Tanjung Uma, RT 04/RW 06, Minggu (3/12).

Setelah pengembangan, polisi menemukan 16 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari pelaku.

Pria di Batam itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Lubukbaja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia terancam dijerat pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved