REMPANG ECO CITY

Isi Perpres No 78 Tahun 2023 Atur Proyek Rempang Eco City di Batam

Tribun Batam mendapat salinan Perpres No 78 Tahun 2023 terkait Rempang Eco City bagian proyek strategis nasional (PSN).

TribunBatam.id/Istimewa
REMPANG ECO CITY - Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No 78 Tahun 2023 terkait Rempang Eco City pada 8 Desember 2023. Foto maket Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah menyiapkan hunian sementara untuk masyarakat Rempang terdampak rencana investasi bagian proyek strategis nasional (PSN) tersebut. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 sebagai dasar proyek di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri atau yang diberi nama Rempang Eco City.

Perpres No 78 Tahun 2023 yang keluar tanggal 8 Desember 2023 ini mengatur tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Perpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait Pulau Rempang Batam ini sekaligus mengubah Perpres Nomor 62 Tahun 2018.

Rempang Eco City adalah proyek strategis nasional yang bertujuan untuk mengembangkan kawasan Pulau Rempang menjadi kota modern yang berwawasan lingkungan, berbasis teknologi, dan berdaya saing global.

Proyek ini melibatkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta, dengan investasi ratusan triliun Rupiah.

Perusahaan China, Xinyi Glass diketahui akan berinvestasi di Pulau Rempang itu.

Perusahaan kaca yang disebut terbesar di dunia itu rencanaya akan berinvestasi senilai 11,5 miliar Dollar AS atau setara Rp 174 triliun sampai dengan 2080.

Rencana itu sudah berbuah dalam dokumen MoU sekaligus perjanjian kerja sama yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dengan China di Chendu pada 28 Juli 2023 lalu.

Perusahaan yang akan berinvestasi di kawasan proyek dengan luas kurang lebih 8.000 hektare itu berasal dari luar negeri.

Rencana investasi di Pulau Rempang yang masuk Program Strategis Nasional (PSN) ini menuai polemik.

Ada warga yang terdampak bersedia menempati hunian sementara.

Baca juga: 35 Tersangka Kisruh Rempang Depan BP Batam Segera Sidang, Satu Orang Tahanan Kota

Melansir laman resmi BP Batam hingga 7 Desember 2023, sedikitnya 86 KK bersedia menempati hunian sementara.

Namun tak sedikit pula warga Rempang yang menolak direlokasi.

Dua kali bentrok pada Kamis (7/9) dan Senin (11/9) contohnya.

Bentrokan pertama terjadi saat tim terpadu mencoba memasuki Pulau Rempang lokasi investasi yang masuk dalam PSN tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved