BERITA KRIMINAL
Dua Pria Ditangkap Polisi Usai Jual Istrinya ke Pria Lain di Aplikasi MiChat
Fajri dan Aditya menjajakan istrinya di sebuah penginapan di Malang kepada para pria hidung belang. Kini keduanya diamankan dalam waktu yang berbeda,
TRIBUNBATAM.id, Batam - Terdesak kebutuhan hidup, dua pria ini menjual istrinya ke Pria hidung eblang.
Mereka menjual sang istri dengan menggunakan aplikasi.
Mereka juga mematok harga Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu untuk sekali pelayanan di hotel.
Dua pria ini bernama Fajri (23) asal Kabupatan Sukabumi dan Aditya Putra (22).
Mereka telah ditangkap Polres Malang.
Dua tersangka ini mengaku menjual istrinya lantaran memenuhi kebutuhan hidup.
Kini karena perbuatannya, dua suami ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Fajri diketahui menjual istri sirinya TH (28), sementara Aditya memperdagangkan istri sahnya, ISW (20), warga Kabupaten Blitar.
Dalam aksinya, Fajri dan Aditya menjajakan istrinya di sebuah penginapan di Malang kepada para pria hidung belang.
Kini keduanya diamankan dalam waktu yang berbeda, Fajri ditangkap Jumat (1/12/2023).
Diawali pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, Fajri ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen.
Baca juga: Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Awalnya Mengaku Cemburu Tapi Pasrah Karena Uang
Modusnya, Fajri mempromosikan jasa layanan seksual istri sirinya melalui aplikasi perpesanan MiChat.
Tarifnya berkisar Rp 250.000 hingga Rp 400.000 untuk sekali layanan.
"Akun MiChat yang digunakan Fajri untuk memperdagangkan istri sirinya di antaranya Ririn, Arabela, dan Marina.
Ketika ada pria hidung belang hendak menggunakan layanannya, tersangka Fajri menunggu di luar kamar penginapan," ungkap Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Mapolres Malang, dikutip dari Tribun Medan, Jumat (15/12/2023).
Fajri dan TH sengaja datang dari Kabupaten Bekasi ke Kabupaten Malang untuk membuka layanan kepuasan seksual di daerah itu.
"Mereka bertolak ke Kabupaten Malang sejak 21 November 2023 lalu menggunakan bus. Selama di sini mereka menyewa kamar penginapan di Kecamatan Kepanjen." ucapnya.
"Uang hasil kerja istri sirinya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka," lanjutnya.
Baca juga: Teganya Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Ajak Anak Kembar ke Wisma
Kemudian dua hari berselang, tepatnya Minggu (3/12/2023) Satreskrim Polres Malang kembali mengungkap kasus yang sama.
Dikatakan Taufik, Fajri dengan sengaja dari Sukabumi ke Kabupaten Malang naik bus untuk menjajakan istri sahnya tersebut.
"Dari pengakuannya, pelaku sudah sepuluh hari berada di Kepanjen," imbuhnya.
Kemudian, kasus yang sama juga dialami oleh tersangka Aditya Putra (22).
Ia kedapatan menjual istri sahnya Ika Sri Wahyuni (20) ke pria hidung belang.
"Minggu (3/12/2023) kami mengamankan Aditya di sebuah hotel di Kepanjen." ujarnya.
"Yang mana tersangka menawarkan istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi online" kata Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa pada kesempatan yang sama.
Iptu Khoirul Mustofa juga mengatakan modus yang dilakukan Adiyta sama dengan Fajri, yakni menawarkan istrinya melalui aplikasi perpesanan MiChat dengan nama akun Konyel dan Vivi Gemoy.
"Aditya mematok tarif Rp 250.000 hingga Rp 400.000 setiap sekali layanan seksual istrinya. Kemudian hasilnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 83 Jo Pasal 76 F sub pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara," tandas Khoirul.
Mendapatkan ancaman hukuman yang berat, pelaku tentu menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, tersangka YLN (32), warga Gubeng, Surabaya, menjual istrinya, ARH (27), ke pria hidung belang untuk 'main bertiga,' sudah berjalan sekitar 2-3 bulan.
Dalam melancarkan bisnis haramnya itu, YLN memanfaatkan media sosial Facebook (FB).
Para calon pelanggan yang tertarik dengan layanan yang ditawarkan oleh tersangka dalam sebuah konten atau unggahan promosi di halaman grup FB, dapat langsung menghubungi sejumlah nomor yang tersambung dengan tersangka.
Kemudian, dilakukan tahapan tawar menawar harga, hingga menentukan lokasi hotel atau penginapan yang telah disepakati sesuai budget si calon pelanggan.
"Kemudian tersangka meng-upload tulisan yang isinya mencari pasangan yang dapat bertukar pasangan," ujar Kanit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, Minggu (29/5/2022).
YLN (32) mematok tarif harga bervariasi.
Catatan penyidik, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tarif paling murah senilai Rp 500 ribu.
Sedangkan, tarif paling mahal yang dipatok tersangka kepada pelanggan bisa lebih dari Rp 1 juta.
AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, tarif termurah yang disediakan oleh tersangka, sudah termasuk budget untuk menyewa penginapan.
"Termurah Rp 500 ribu untuk ganti sewa hotel," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (29/5/2022).
Sedangkan harga paling mahal yang sengaja dipatok oleh tersangka untuk sekali layanan, di atas Rp 1 juta.
Atau, sesuai tarif harga yang disepakati antara tersangka dan calon pelanggan, dalam proses tawar menawar harga yang terjadi di muka.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PENGAKUAN Dua Suami Tega Jual Istrinya Masing-Masing, Harganya Rp 250 Ribu, Rela Tunggu Luar Kamar
Baa berita Tribun Batam lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/suami-jual-istri-2.jpg)