REMPANG ECO CITY
Fakta - Fakta Kepala BP Batam Sosialisasi Perpres 78 Soal Rempang Eco City
Kepala BP Batam membagikan nomor WA hingga singgung nasib tersangka bela Rempang saat sosialisasi Perpres 78 Tahun 2023.
Langkah kedua adalah menurunkan status lahan dari hak pakai kawasan (HPK) menjadi hak pakai lahan (HPL).
Baca juga: KPU Batam Pastikan 23 TPS di Pulau Rempang untuk Pemilu 2024 Tak Dipindahkan
Dengan demikian, BP Batam dapat memberikan ganti rugi atau uang muka atau uang sewa kepada warga yang bersedia pindah.
"Itulah dasar penting dilakukannya sosialisasi. BP Batam tidak ingin kelak mereka ke depan dipermasalahkan karena minim sosialisasi Perpres No 78 Tahun 2023," kata Rudi.
Rudi mengatakan, sosialisasi Perpres No 78 Tahun 2023 merupakan tahap pertama yang berlaku untuk warga kota Batam. Ia menginformasikan, sekitar dua hari atau tiga hari ke depan sosialisasi akan dikhususkan kepada warga Rempang yang terdampak proyek Rempang Eco City.
Setelah semua proses sosialisasi dilakukan, barulah dijalankan semua poin-poin dalam Perpres No 78 Tahun 2023.
Baca juga: Kadishub Kepri Sebut Diperiksa Penyidik Polresta Barelang Batam Terkait Rempang
Saat disinggung bagaimana bila setelah semua tahapan sosialisasi telah dijalankan namun tetap mendapatkan penolakan dari warga Rempang, Rudi berharap semua bisa menerima.
"Doakan hati kita semoga Allah menggerakkan hati kita untuk berubah dari sesuatu yang mungkin hari ini biasa mungkin ke depan berbeda," kata Rudi.
NASIB Tersangka Bela Rempang
Selain memaparkan Perpres No 78 Tahun 2023 sebagai pengganti Perpres No 62 Tahun 2018, Rudi mengungkap nasib sejumlah tersangka Demo Rempang yang diamankan dalam Demo Bela Rempang pada waktu lalu.
Dua kali Rudi membahas nasib soal para tersangka demo Bela Rempang tersebut. Pertama ia sampaikan saat memberikan sambutan di hadapan peserta sosialisasi Perpres No 78 Tahun 2023 yang juga dihadiri sejumlah warga Rempang.
Kedua saat memberikan pernyataan pers usai memberikan sambutan.
Di hadapan peserta, Rudi menginformasikan bahwa di dalam ruangan hadir juga Wakil Kepala Jaksa Tinggi (Wakajati ) Kepri, Rini Hartatie.
"Hadir bersama kita ada ibu Wakajati Provinsi Kepri, supaya nanti bapak ibu tidak beranggapan bahwa saya Wali kota Batam dan Kepala BP Batam tidak ambil tahu soal saudara-saudara kita yang sedang menjalani proses hukum," kata Rudi.
Baca juga: Perpres 78 Soal Rempang Dikeluarkan Presiden Jokowi, Rudi Minta Kerjasama Semua Pihak
"Mari kita berdoa, saya yakin, ibu Wakajati ada, ketua pengadilan ada, pak Kabinda (Kepala Badan Intelijen Negara Daerah) ada, dan Forkopimda ada, kita akan doa yang terbaik untuk warga kita yang dalam proses supaya bisa keluar semua bapak ibu sekalian," lanjut Rudi dengan intonasi suara penuh semangat.
Ucapan Rudi itu langsung disambut tepuk tangan Warga Rempang yang hadir di lokasi.
TribunBreakingNews
Kepala BP Batam
Rempang Eco City
Muhammad Rudi
Perpres No 78 Tahun 2023
Batam
Kepri
Kisruh Rempang
| Janji Pemerintah Bangun Tanjung Banon di Batam Makin Maju Lewat Transmigrasi Modern |
|
|---|
| Ketua DPRD Batam Dorong Peningkatan Ekonomi Warga Usai Ikut Serahkan SHM di Tanjung Banon |
|
|---|
| Menteri Transmigrasi RI di Batam Serahkan 94 Sertifikat Hak Milik ke Warga Tanjung Banon |
|
|---|
| BP Batam Akan Bangun Dermaga dan Beri 34 Kapal untuk Warga Rempang yang Direlokasi |
|
|---|
| Warga Batam Ucap Syukur saat Perayaan Hari Bhayangkara di Kawasan Rempang Eco City |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.