REMPANG ECO CITY

Fakta - Fakta Kepala BP Batam Sosialisasi Perpres 78 Soal Rempang Eco City

Kepala BP Batam membagikan nomor WA hingga singgung nasib tersangka bela Rempang saat sosialisasi Perpres 78 Tahun 2023.

TRIBUNBATAM.id/Aminuddin
REMPANG ECO CITY - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, H. Muhammad Rudi saat sosialisasi Perpres No 78 Tahun 2023 kepada warga terdampak Proyek Rempang Eco City di salah satu hotel di kawasan Harbour Bay, Senin (18/12). 

Rudi pun berhenti sejenak bicara membiarkan tepuk tangan berderai usai.

"Makanya saya titip dalam persidangan tak usah kita bikin suasana baru karena suasana sudah bagus bapak ibu sekalian,"kata Rudi.

Di luar ruangan sosialisasi Rudi yang didampingi Ketua DPRD Batam, langsung diberondong pertanyaan nasib tersangka demo bela Rempang.

Baca juga: Polresta Barelang Limpahkan Lagi Berkas Penyidikan Bentrok Rempang ke Kejaksaan

Rudi pun menyampaikan, pada Senin (18/12/2023) masalah tersangka sudah diserahkan ke pengadilan.

Ia berharap, dalam waktu dekat sudah mulai pemeriksaan saksi.

"Kalau saya pribadi tentu berharap, ini adalah saudara kita semua, dan saya bermohon kepada jaksa penuntut umum, kepada hakim sebagai hakim yang menyidangkan, mudah-mudahan bisa buat yang terbaik, mudahkan saudara kita yang menjalankan hukuman atas kejadian 11 September 2023, seringan mungkin supaya saudara kita bisa segera kembali ke pangkuan keluarganya," kata Rudi.

Ia sempat ditanya soal siapa sebenarnya dalang Demo 11 September 2023 lalu, Rudi menjawab bahwa untuk masalah itu silahkan ditanyakan langsung ke pihak Polres Barelang ataupun pihak Polda Kepri.

"Silahkan tanya ke Kapolres atau Kapolda ya, oke?" ucapnya singkat.(TribunBatam.id/Aminuddin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved