REMPANG ECO CITY

Fakta - Fakta Kepala BP Batam Sosialisasi Perpres 78 Soal Rempang Eco City

Kepala BP Batam membagikan nomor WA hingga singgung nasib tersangka bela Rempang saat sosialisasi Perpres 78 Tahun 2023.

TRIBUNBATAM.id/Aminuddin
REMPANG ECO CITY - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, H. Muhammad Rudi saat sosialisasi Perpres No 78 Tahun 2023 kepada warga terdampak Proyek Rempang Eco City di salah satu hotel di kawasan Harbour Bay, Senin (18/12). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mensosialisasikan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 yang mengatur tentang Rempang Eco City.

Sosialisasi di salah satu hotel di kawasan Harbour Bay Batam, Senin (18/12) berselang sehari setelah ia mengumumkan Perpres No 78 Tahun 2023 itu saat malam Anugerah Batam Madani.

Tidak hanya warga Pulau Rempang terdampak proyek Rempang Eco City yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).

Sejumlah tokoh Batam dan perwakilan mahasiswa juga hadir dalam sosialisasi tersebut.

Di hadapan warga Rempang, mahasiswa, dan sejumlah tokoh, Rudi tampak terlihat bersemangat menyampaikan Perpres No 78 tersebut.

Baca juga: Isi Perpres No 78 Tahun 2023 Atur Proyek Rempang Eco City di Batam

"Akan ada perubahan ekonomi di sana (Rempang), makanya bapak ibu maka hari ini kita sosialisasikan Perpres No 78 tidak lain tidak bukan supaya diketahui, "kata Rudi.

Perwakilan mahasiswa dari Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Kota Batam yang ditemui Tribunbatam.id membenarkan mereka diundang di lokasi.

"Ya kami datang diundang untuk sosialisasi Perpres Nomor 78 ini, katanya ini terkait Rempang," ucap seorang mahasiswa, Azam.

Berikut deretan fakta seputar sosialisasi Perpres No 78 Tahun 2023 soal Rempang Eco City itu.

KASIH Nomor WA

Dalam sosialisasi Perpres No 78 Tahun 2023 itu, Kepala BP Batam meminta kepada peserta sosialisasi agar jangan sampai terpengaruh isu-isu negatif.

"Saya titip satu hal jangan termakan isu-isu yang negatif, bapak ibu sekalian bisa langsung ke saya, kita akan hadir di tengah bapak ibu sekalian, jangan termakan isu-isu yang akan merugikan bapak ibu sekalian," kata Rudi.

Baca juga: Masyarakat Rempang Terdampak Investasi Harus Diberikan Akses Pendidikan Memadai

Untuk memperkuat pesan tersebut, Rudi mengumumkan nomor handphonenya yang bisa langsung dihubungi 24 jam.

"Kalau berkenan simpan nomor saya, 0811700711,bapak ibu langsung WA saja, supaya nanti ada isu bapak ibu dapat, bapak ibu langsung menghubungi saya dari sumber langsung dari BP Batam, tidak saya ada pak Sudirman (Sudirman Saad), Deputi III BP Batam, ada pak Ilham," sebut Wali kota Batam itu.

KEWENANGAN BP Batam

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 78 Tahun 2023 tentang Rempang Eco City pada tanggal 8 Desember 2023.

Untuk menjelaskan lebih detail tentang Perpres No 78 tahun 2023, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Walikota Batam Muhammad Rudi mengadakan sosialisasi di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Senin (18/12/2023).

Ia didampingi oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Kepri saat menyampaikan lebih detail maksud Perpres No 78 tersebut ke awak media.

Rudi mengatakan, sosialisasi di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam pada Senin bertujuan untuk menyampaikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat Kota Batam terkait investasi di Pulau Rempang.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi, tidak ada lagi kesalahpahaman atau kesalahan penafsiran tentang Perpres.

"Kita rapat atau kumpul atau silaturahmi bersama masyarakat Kota Batam, tidak hanya Rempang tapi juga Kota Batam. Kenapa saya minta se-kota Batam karena Perpres ini masyarakat Kota Batam harus tahu apa sih isinya, supaya nanti tidak salah kaprah, salah menafsir dan tidak salah memberikan informasi keluar," kata Rudi.

Rudi menjelaskan, Perpres No 78 Tahun 2023 merupakan perubahan dari Perpres No 62 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur tentang KEK di Pulau Rempang.

Baca juga: BREAKING NEWS - Wali Kota Batam Rudi Sebut Rempang Eco City Diatur Perpres No 78 Tahun 2023

Perubahan yang paling mendasar adalah adanya penambahan Komite Pengarah Badan Pengusahaan Batam (KPBBP Batam) sebagai lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi pelaksanaan Perpres No 78 Tahun 2023.

"Khusus Perpres 78 ini dimasukkan KPBBP Batam karena hari ini khusus Kota Batam yang menangani adalah BP Batam sendiri, maka dimasukkan di situ untuk menyelesaikan permasalahan Rempang Eco City sendiri," kata Rudi.

Dengan adanya KPBBP Batam, Rudi mengatakan, BP Batam akan lebih mudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota dalam mengurus segala hal yang berkaitan dengan Rempang Eco City.

Selain itu, BP Batam juga akan lebih fokus dalam mengelola investasi dan pembangunan di Pulau Rempang.

Baca juga: 35 Tersangka Kisruh Rempang Depan BP Batam Segera Sidang, Satu Orang Tahanan Kota

"Intinya ini memberikan kewenangan kepada pemerintah, gubernur, walikota, dan kepala BP Batam untuk mengurus Rempang Eco City secara bersama-sama, tetapi dengan pengendalian yang terpusat di BP Batam," kata Rudi.

LANGKAH Konkret

Rudi menambahkan, setelah sosialisasi ini, BP Batam akan segera melakukan langkah-langkah konkret untuk merealisasikan Perpres ini.

Langkah pertama adalah menyelesaikan pembangunan lahan seluas 146 hektar yang akan digunakan untuk relokasi warga Rempang yang terdampak.

"Kenapa itu? Karena empat bulan lalu mereka sudah ada yang kita pindahkan keluar rumah mereka harus segera kita bangunkan, agar nanti tidak sampai setahun rumah mereka sudah selesai," kata Rudi.

Langkah kedua adalah menurunkan status lahan dari hak pakai kawasan (HPK) menjadi hak pakai lahan (HPL).

Baca juga: KPU Batam Pastikan 23 TPS di Pulau Rempang untuk Pemilu 2024 Tak Dipindahkan

Dengan demikian, BP Batam dapat memberikan ganti rugi atau uang muka atau uang sewa kepada warga yang bersedia pindah.

"Itulah dasar penting dilakukannya sosialisasi. BP Batam tidak ingin kelak mereka ke depan dipermasalahkan karena minim sosialisasi Perpres No 78 Tahun 2023," kata Rudi.

Rudi mengatakan, sosialisasi Perpres No 78 Tahun 2023 merupakan tahap pertama yang berlaku untuk warga kota Batam. Ia menginformasikan, sekitar dua hari atau tiga hari ke depan sosialisasi akan dikhususkan kepada warga Rempang yang terdampak proyek Rempang Eco City.

Setelah semua proses sosialisasi dilakukan, barulah dijalankan semua poin-poin dalam Perpres No 78 Tahun 2023.

Baca juga: Kadishub Kepri Sebut Diperiksa Penyidik Polresta Barelang Batam Terkait Rempang

Saat disinggung bagaimana bila setelah semua tahapan sosialisasi telah dijalankan namun tetap mendapatkan penolakan dari warga Rempang, Rudi berharap semua bisa menerima.

"Doakan hati kita semoga Allah menggerakkan hati kita untuk berubah dari sesuatu yang mungkin hari ini biasa mungkin ke depan berbeda," kata Rudi.

NASIB Tersangka Bela Rempang

Selain memaparkan Perpres No 78 Tahun 2023 sebagai pengganti Perpres No 62 Tahun 2018, Rudi mengungkap nasib sejumlah tersangka Demo Rempang yang diamankan dalam Demo Bela Rempang pada waktu lalu.

Dua kali Rudi membahas nasib soal para tersangka demo Bela Rempang tersebut. Pertama ia sampaikan saat memberikan sambutan di hadapan peserta sosialisasi Perpres No 78 Tahun 2023 yang juga dihadiri sejumlah warga Rempang.

Kedua saat memberikan pernyataan pers usai memberikan sambutan.

Di hadapan peserta, Rudi menginformasikan bahwa di dalam ruangan hadir juga Wakil Kepala Jaksa Tinggi (Wakajati ) Kepri, Rini Hartatie.

"Hadir bersama kita ada ibu Wakajati Provinsi Kepri, supaya nanti bapak ibu tidak beranggapan bahwa saya Wali kota Batam dan Kepala BP Batam tidak ambil tahu soal saudara-saudara kita yang sedang menjalani proses hukum," kata Rudi.

Baca juga: Perpres 78 Soal Rempang Dikeluarkan Presiden Jokowi, Rudi Minta Kerjasama Semua Pihak

"Mari kita berdoa, saya yakin, ibu Wakajati ada, ketua pengadilan ada, pak Kabinda (Kepala Badan Intelijen Negara Daerah) ada, dan Forkopimda ada, kita akan doa yang terbaik untuk warga kita yang dalam proses supaya bisa keluar semua bapak ibu sekalian," lanjut Rudi dengan intonasi suara penuh semangat.

Ucapan Rudi itu langsung disambut tepuk tangan Warga Rempang yang hadir di lokasi.

Rudi pun berhenti sejenak bicara membiarkan tepuk tangan berderai usai.

"Makanya saya titip dalam persidangan tak usah kita bikin suasana baru karena suasana sudah bagus bapak ibu sekalian,"kata Rudi.

Di luar ruangan sosialisasi Rudi yang didampingi Ketua DPRD Batam, langsung diberondong pertanyaan nasib tersangka demo bela Rempang.

Baca juga: Polresta Barelang Limpahkan Lagi Berkas Penyidikan Bentrok Rempang ke Kejaksaan

Rudi pun menyampaikan, pada Senin (18/12/2023) masalah tersangka sudah diserahkan ke pengadilan.

Ia berharap, dalam waktu dekat sudah mulai pemeriksaan saksi.

"Kalau saya pribadi tentu berharap, ini adalah saudara kita semua, dan saya bermohon kepada jaksa penuntut umum, kepada hakim sebagai hakim yang menyidangkan, mudah-mudahan bisa buat yang terbaik, mudahkan saudara kita yang menjalankan hukuman atas kejadian 11 September 2023, seringan mungkin supaya saudara kita bisa segera kembali ke pangkuan keluarganya," kata Rudi.

Ia sempat ditanya soal siapa sebenarnya dalang Demo 11 September 2023 lalu, Rudi menjawab bahwa untuk masalah itu silahkan ditanyakan langsung ke pihak Polres Barelang ataupun pihak Polda Kepri.

"Silahkan tanya ke Kapolres atau Kapolda ya, oke?" ucapnya singkat.(TribunBatam.id/Aminuddin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved