PILPRES 2024

Mahfud MD Singgung Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal Dalam Debat Cawapres Hari Ini

Mahfud MD singgung sulitnya menindak kasus pinjol ilegal sebelum ada penegasan pinjol masuk ranah pidana. Polisi dan OJK tak bisa menindak

Editor: Dewi Haryati
(Hasil tangkapan layar / Youtube KompasTv)
DEBAT CAWAPRES - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD saat debat cawapres Jumat (22/12/2023). Mahfud singgung sulitnya berantas pinjol ilegal 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sulitnya menindak kasus pinjaman online (pinjol), disinggung calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dalam debat cawapres, Jumat (22/12/2023).

Itu sebelum ada pernyataan tegas kalau pinjol ilegal masuk ranah pidana.

Baik aparat penegak hukum maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa menindak kasus ini sebelumnya.

Padahal korban pinjol ilegal ini banyak.

Mahfud memberi contoh kasus saat itu, ada seorang guru yang terjerat pinjol hingga pinjamannya membengkak sampai ratusan juta.

"Korban hanya pinjam Rp 500 ribu, jadi Rp 240 juta karena selalu nambah (bunganya)," ujar Mahfud sebagaimana dilansir siaran langsung debat cawapres di YouTube KPU RI, Jumat (22/12/2023), dikutip dari Kompas.com.

Ketika Mahfud menanyakan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Polri, tidak bisa dilakukan karena disebut menjadi ranah perdata.


Ditanya kepada pihak lain OJK, pihak yang bersangkutan juga tak bisa menindak.

Alasannya, karena pinjol yang menjerat korban guru tersebut ilegal.

Baca juga: TPD AMIN Kepri Gelar Nobar Debat Cawapres Malam Ini Diiringi Lagu Berjudul Amin

"Ke Polri tidak bisa karena perdata, ke OJK juga tidak bisa karena disebut bukan kewenangan kami karena mereka ilegal," ungkap Mahfud.

Pada akhirnya, Mahfud mengambil tindakan yakni menyatakan bahwa pinjol ilegal masuk ranah pidana.

Sehingga setelahnya ada 144 pinjol ilegal ditindak karena perubahan status tersebut. (Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Singgung Sulitnya Berantas Pinjol, Mahfud: Ke Polri Disebut Perdata, ke OJK Disebut Ilegal

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved