KEUANGAN
OJK Terbitkan Aturan Baru terkait Layanan Digital Perbankan Berikut Panduannya
OJK terbitkan POJK Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan atruan baru terkait layanan digital oleh bank umum, berikut SEOJK DMAB sebagai panduannya
TRIBUNBATAM.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru dalam rangka meningkatkan kualitas transformasi layanan digital oleh bank umum, serta penilaian tingkat maturitas digital bank umum.
Aturan yang tertuang dalam POJK Nomor 21 Tahun 2023 dan SEOJK Digital Maturity Asessment for Bank (DMAB) ini, bertujuan untuk melaksanakan transformasi digital sektor perbankan dengan menyesuaikan perubahan perilaku ekonomi masyarakat yang semakin condong ke arah digitalisasi.
Perkembangan Teknologi Informasi (TI) dan keuangan yang revolusioner, dinilai telah meningkatkan minat masyarakat terhadap digital experience dalam setiap interaksi dengan bank. Sebagai dukungan terhadap transformasi ini, OJK juga telah menerbitkan Cetak Biru Transformasi Digital, di tahun 2021.
"Salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Senin (1/1/2024).
Baca juga: OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Dalam Digitalisasi di Sektor Jasa Keuangan
Secara substansi, POJK Layanan Digital mengatur cakupan dan persyaratan layanan digital, tata cara perizinan layanan digital, kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital, pemanfaatan TI, tanda tangan elektronik, adopsi TI yang mendukung fungsi bisnis bank, serta pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi.
Sedangkan SEOJK DMAB merupakan panduan untuk menentukan, menilai dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank. Panduan tersebut juga dapat digunakan sebagai alat monitoring bagi bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh bank.
Penilaian tingkat maturitas digital bank mencakup penilaian terhadap aspek tata kelola, arsitektur, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, teknologi, data, kolaborasi dan pelindungan konsumen.
Penilaian sendiri (self-assessment) tingkat maturitas digital bank dilakukan secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun dengan mempertimbangkan kondisi intern dan ekstern bank.
Pihaknya berharap, dengan diterbitkannya POJK dan SEOJK ini, pelaksanaan digitalisasi dan kolaborasi oleh bank dapat didorong untuk meningkatkan daya saing dan memenuhi ekspektasi stakeholders dengan tetap memperhatikan kesiapan bank dari berbagai aspek.
Baca juga: OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil Meski Perekonomian Global Melemah
"Tujuannya, penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko, tetapi lebih bersifat principle based, dengan fokus pada infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal," jelas Dian.
Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh.
SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan Apple App Store. (*/TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Cara Cek Tagihan Kartu Kredit BCA Lewat Klik BCA Tanpa ke ATM |
|
|---|
| Cara Buka Tabungan Valas di Wondr by BNI Tanpa Ribet, Bisa Transaksi di 32 Negara |
|
|---|
| Cara Bayar Kartu Kredit di BCA Mobile Tanpa Harus ke ATM dan Kantor Terdekat |
|
|---|
| Cara Beli Pulsa di Wondr by BNI dengan Minimal Transaksi Rp15 Ribu Saja |
|
|---|
| Cara Bayar Listrik Bulanan di Livin by Mandiri Lebih Praktis dan Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/21112022OJK.jpg)