KEUANGAN

Nasabah Danamon, Begini Cara Bayar PBB Online lewat Aplikasi D-Bank PRO

Bagi nasabah Bank Danamon, bayar PBB bisa melalui aplikasi D-Bank PRO, begitu caranya.

YouTube Bank Danamon
D-Mobile dari Bank Danamon dilansir dalam tayangan YouTube Bank Danamon, beberapa waktu lalu. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id - Pemilik tanah dan bangunan harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.

Pajak ini merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.

Cara membayar PBB dapat dengan beragam metode dan kanal pembayaran.

Bagi nasabah Bank Danamon, bayar PBB bisa melalui aplikasi D-Bank PRO.

D-Bank PRO adalah aplikasi mobile banking dari Bank Danamon.

Aplikasi ini dirancang untuk nasabah Bank Danamon agar dapat melakukan transaksi perbankan melalui smartphone.

D-Bank PRO merupakan transformasi dari versi mobile banking sebelumnya, yaitu D-Bank.

Baca juga: Cara Mengatasi Lupa PIN Kartu Kredit Danamon, Lakukan Langkah Mudah Ini

Baca juga: Tidak Sulit, Begini Cara Melacak Lokasi ATM Danamon Terdekat via Ponsel

Aplikasi ini menawarkan transaksi layanan digital yang cepat dengan fitur-fitur terbaru.

Salah satu fitur yang tersedia pada aplikasi ini yaitu fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sebelum melakukan pembayaran PBB, pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP).

Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.

Nilai pajak yang dibayarkan sesuai dengan daerah tempat Anda memiliki tanah dan bangunan.

Untuk melihat nilai jual objek pajak sebagai dasar penghitungan pajak, Anda bisa menyiapkan dokumen surat PBB yang Anda miliki.

Cara bayar PBB online lewat m-banking Danamon

Berikut langkah-langkah atau cara bayar PBB online lewat aplikasi D-Bank PRO :

  • Login ke aplikasi D-Bank PRO
  • Pilih menu "Transaksi" pada halaman utama
  • Pada bagian "Pembayaran" pilih menu "PBB"
  • Pilih wilayah PBB yang akan Anda bayar
  • Pilih tahun pajak dan nomor objek pajak
  • Konfirmasi jumlah pembayaran pajak dan masukan PIN m-banking Anda
  • Tunggu hingga muncul notifikasi transaksi berhasil

Sebagai informasi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.

Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.

Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB.

Dengan kata lain, wajib pajak PBB adalah pemilik rumah.

Itulah cara bayar PBB online lewat aplikasi D-Bank PRO yang praktis.

Semoga informasi ini bermanfaat. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved