NATUNA TERKINI

Kasus Asusila di Natuna Korbannya Anak di Bawah Umur Terjadi Sejak Tahun 2021

Oknum guru ngaji tersangka kasus asusila di Natuna. Korbannya anak didiknya sendiri berumur 15 tahun. Aksinya sudah terjadi sejak tahun 2021.

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
KASUS ASUSILA DI NATUNA - Tersangka kasus asusila di Natuna berinisial B (48) tertunduk saat digiring ke ruang konferensi pers Mapolres Natuna, Jumat (5/1/2024). Aksi tak terpuji kepada anak didiknya yang berumur 15 tahun sudah terjadi sejak tahun 2021. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Tersangka kasus asusila di Natuna berinisial B lebih banyak menunduk saat konferensi pers di Mapolres Natuna, Jumat (5/1/2024).

Mengenakan baju oranye serta dikawal dua polisi, ia tak dapat melakukan perlawanan sama sekali.

Aksi tak terpuji pria 48 tahun ini ke anak di bawah umur yang tak lain anak didiknya sejak tahun 2021 baru terungkap sekarang.

Kasatreskrim Polres Natuna, AKP Apridony menjelaskan, jika tersangka kasus asusila di Natuna itu berprofesi sebagai guru ngaji.

Penangkapan tersangka kasus asusila di Natuna ini berdasarkan laporan keluarga korban.

Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada hari itu juga.

"Pelecehannya sudah merambah ke persetubuhan, bukan lagi meraba-raba," kata AKP Apridony di hadapan sejumlah wartawan.

AKP Apridony menceritakan jika mulanya keluarga korban yang menangkap tersangka.

Keluarga anak SMP berumur 15 tahun itu curiga sebab korban belum juga pulang mengaji.

Saat dicari ditemukan korban sedang berduaan dengan tersangka di kamar mandi masjid.

Baca juga: Kasus Asusila di Natuna Korbannya Masih Kelas VII SMP, Terjadi Sejak 6 SD

"Motif yang dilakukan tersangka hasrat, dan korban dijanjikan diberikan uang Rp 20 ribu," ungkap AKP Aprydony.

Tersangka kepada polisi mengaku sudah melakukan perbuatan bejat itu sejak tahun 2021.

Selain hasil visum, pakaian korban dan surat keterangan jika korban masih di bawah umur menjadi barang bukti polisi.

Akibat perbuatan itu, oknum guru ngaji di Natuna itu terancam dijerat Pasal 82 ayat 1, Ayat 2 atau Pasal 81 Ayat 2 dan 3 dengan ancaman Penjara maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun.

"Kasus ini juga akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ranai," tegasnya.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved