Jumat, 10 April 2026

BATAM TERKINI

Deadline Batas Pindah Pemilih Pemilu, Masyarakat Jangan Sampai Lupa

Kondisi tersebut meliputi menjalankan tugas saat pemungutan suara, rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan.

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
ilustrasi pemilih pemula di Pilkada 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemilih pemilu di Kota Batam yang ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain harus segera mengurus pindah memilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan batas akhir pengajuan pindah memilih adalah 15 Januari 2024.

"Jadi pindah memilih dapat diurus selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2024," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, Minggu (7/1/2024).

Menurut Adri, ada 9 syarat yang memungkinkan pemilih untuk mengajukan pindah memilih, antara lain:

1. Menjalankan tugas saat pemungutan suara
2. Menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas bersama keluarganya
3, Penyandang disabilitas yang menjalani rehabilitasi
4. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lapas
5. Menempuh pendidikan menengah atau tinggi
6. Pindah domisili
7. Tertimpa bencana alam
8. Bekerja di luar domisili
9. Sesuai dengan ketentuan KPU

Dari sembilan kondisi tersebut, 4 di antaranya bisa mengajukan pindah memilih hingga 7 hari sebelum pemungutan suara yaitu tanggal 7 Februari 2024.

Kondisi tersebut meliputi menjalankan tugas saat pemungutan suara, rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan.

Adapun untuk mengurus administrasi pindah memilih, pemilih dapat menghubungi panitia pemungutan suara di tingkat kelurahan atau kecamatan maupun KPU Kota Batam setiap hari pada pukul 08.00-16.00 WIB. Pemilih harus membawa KTP dan dokumen pendukung seperti surat tugas, surat sakit, atau surat keterangan domisili.

Berdasarkan data KPU Kota Batam, saat ini masing-masing 4.000 pemilih telah mengajukan pindah memilih baik yang masuk maupun keluar dari Kota Batam. Sebagian besar karena alasan pindah domisili dan bekerja di luar domisili.

KPU menghimbau agar pemilih secara aktif memeriksa hak pilihnya secara daring melalui situs resmi KPU untuk memastikan status pindah memilih. (AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved