BATAM TERKINI
Deadline Batas Pindah Pemilih Pemilu, Masyarakat Jangan Sampai Lupa
Kondisi tersebut meliputi menjalankan tugas saat pemungutan suara, rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemilih pemilu di Kota Batam yang ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain harus segera mengurus pindah memilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan batas akhir pengajuan pindah memilih adalah 15 Januari 2024.
"Jadi pindah memilih dapat diurus selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2024," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, Minggu (7/1/2024).
Menurut Adri, ada 9 syarat yang memungkinkan pemilih untuk mengajukan pindah memilih, antara lain:
1. Menjalankan tugas saat pemungutan suara
2. Menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas bersama keluarganya
3, Penyandang disabilitas yang menjalani rehabilitasi
4. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lapas
5. Menempuh pendidikan menengah atau tinggi
6. Pindah domisili
7. Tertimpa bencana alam
8. Bekerja di luar domisili
9. Sesuai dengan ketentuan KPU
Dari sembilan kondisi tersebut, 4 di antaranya bisa mengajukan pindah memilih hingga 7 hari sebelum pemungutan suara yaitu tanggal 7 Februari 2024.
Kondisi tersebut meliputi menjalankan tugas saat pemungutan suara, rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan.
Adapun untuk mengurus administrasi pindah memilih, pemilih dapat menghubungi panitia pemungutan suara di tingkat kelurahan atau kecamatan maupun KPU Kota Batam setiap hari pada pukul 08.00-16.00 WIB. Pemilih harus membawa KTP dan dokumen pendukung seperti surat tugas, surat sakit, atau surat keterangan domisili.
Berdasarkan data KPU Kota Batam, saat ini masing-masing 4.000 pemilih telah mengajukan pindah memilih baik yang masuk maupun keluar dari Kota Batam. Sebagian besar karena alasan pindah domisili dan bekerja di luar domisili.
KPU menghimbau agar pemilih secara aktif memeriksa hak pilihnya secara daring melalui situs resmi KPU untuk memastikan status pindah memilih. (AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)
| Pemko Batam Konsolidasikan OPD, Matangkan Roadmap dan Rencana Aksi ETPD |
|
|---|
| Terungkap Identitas Pria Paruh Baya yang Ditemukan Tewas di Batam, Warga Pasar Jodoh Heboh |
|
|---|
| Kasat Reskrim Polresta Barelang Raih Penghargaan Kapolda Kepri Usai Ungkap Kasus PMI Ilegal |
|
|---|
| Penemuan Mayat Pria di Batam, Ditemukan Sudah Kaku Ditumpukan Sampah Dekat Pasar Jodoh |
|
|---|
| Dari Baloi Hingga Tanjung Uncang, Jejak Pencuri Kabel PLN di Batam Dibongkar Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilih-pemula-di-pilkada_20150902_202528.jpg)