KEUANGAN

Cara Ajukan Kartu Kredit Nyala OCBC NISP, Bebas Iuran di Tahun Pertama

OCBC NISP memiliki produk kartu kredit Nyala OCBC NISP yang memberikan sejumlah keuntungan, salah satunya bebas iuran di tahun pertama.

Editor: Eko Setiawan
ocbc.id
OCBC NISP memiliki produk kartu kredit Nyala OCBC NISP yang memberikan sejumlah keuntungan, salah satunya bebas iuran di tahun pertama. 

TRIBUNBATAM.id - Simak cara ajukan kartu kredit Nyala OCBC NISP dan nikmati sejumlah keuntungannya.

Kartu kredit merupakan salah satu produk yang dikeluarkan oleh hampir setiap perbankan, termasuk Bank OCBC NISP.

OCBC NISP memilili sejumlah produk kartu kredit, salah satunya kartu kredit Nyala OCBC NISP.

Kartu kredit Nyala OCBC NISP dapat dinikmati nasabah Bank OCBC NISP dengan syarat dan cara yang terbilang mudah.

Dengan menggunakan kartu kredit Nyala OCBC NISP, nasabah bisa memperoleh sejumlah keuntungan,

Mulai dari bebas iuran di tahun pertama hingga cashback hingga 8 persen untuk transaksi online hingga Rp 200.000 per bulan.

Semua transaksi juga bisa diubah menjadi cicilan 0 persen selama 3 bulan tanpa minimum transaksi atau 0,5 persen hingga 36 bulan melalui OCBC mobile.

Membuat PIN kartu kredit, cek limit & tanggal kadaluarsa, monitor tagihan, ubah transaksi jadi cicilan, dan pengajuan Travel Notice dapat dilakukan secara online.

Berikut Tribunbatam.id sajikan syarat dan cara ajukan kartu kredit Nyala OCBC NISP.

Syarat Ajukan Kartu Kredit OCBC NISP

  • Nasabah harus memiliki rentang usia sekitar 21-65 tahun.
  • Berkewarganegaraan Indonesia atau asing. 
  • Memiliki besaran gaji minimal berdasarkan ketentuan jenis kartu kredit dan bank penerbit. 
  • Memiliki KTP/KITAS.
  • Menunjukkan bukti penghasilan khusus karyawan dan profesional. 
  • Bagi wirausaha, menyerahkan fotokopi rekening tabungan 2 bulan terakhir dan akta pendirian/SIUP/TDP. 
  • Bagi profesional, menyerahkan fotokopi Surat Izin Profesi. 
  • NPWP apabila pihak bank penerbit memerlukannya.

Cara Ajukan Kartu Kredit Nyala OCBC NISP 

  1. Mengisi formulir pengajuan yang bisa didapatkan langsung dari bank penerbit, secara online, atau melalui pihak marketing kartu pada pusat perbelanjaan. 
  2. Melengkapi sejumlah dokumen sesuai dengan syarat pengajuan kartu kredit, seperti fotokopi KTP/KITAS, slip gaji atau bukti rekening tabungan, NPWP, Surat Izin Profesi (SIP) untuk profesional, dan pengusaha menyerahkan akta pendirian perusahaan. 
  3. Apabila semua dokumen telah lengkap, tunggu verifikasi dari pihak bank melalui telepon. 

(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved