SELEB TIKTOK DITANGKAP

Satria Mahathir Cs Dibebaskan Melalui Restorative Justice

Tiktokers Satria Mahathir dan 3 tersangka lainnya akhirnya bebas. Satuan Reskrim Polresta Barelang menyelesaikan kasus pemukukan anak Anggota DPRD Kep

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tiktokers Satria Mahathir dan 3 tersangka lainnya akhirnya bebas. Satuan Reskrim Polresta Barelang menyelesaikan kasus pemukukan anak Anggota DPRD Kepri itu melalui restorative justice.

Kasus pengeroyokan yang menyeret seleb tiktok Satria Mahathir dan 3 lainnya tersebut resmi dihentikan, dan keempatnya telah dibebaskan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto mengungkap keluarga korban pengeroyokan telah mengajukan pencabutan laporan.

"Antara pihak keluarga korban dengan keluarga para tersangka sudah damai, dari pihak korban juga sudah mencabut laporan dan adanya mekanisme restorative justice," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Selasa sore.

Ia menambahkan berdasarkan pertimbangan dan mediasi yang telah dilakukan antar keduanya, hingga diputuskan kesepakatan untuk damai restorative justice.

"Kemudian dari pertimbangan para tersangka ini rata-rata masih dibawah umur, belum pernah dipidana, dan masa depannya masih panjang sehingga dilakukan restoratifvejustice," terang Kompol Dwi.

Baca juga: Tiktokers Satria Mahathir Bebas, Nyanyang Harris Ungkap Cabut Laporan Pengeroyokan Terhadap Anaknya

Menyinggung apakah setelah ditanda tangani para pelaku bisa menghirup udara bebas ia menanggapi.

"Ya, sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Hukum Pidana serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative," imbuhnya.

Anggota DPRD Provinsi Kepri Nyanyang Harris menyatakan damai secara kekeluargaan dengan laporan pengeroyokan yang dialami sang anak oleh Satria Mahathir.

Laporan yang ia buat sebelumnya pada 4 tersangka yakni Satria Mahathir, AD, RSP, dan DJ telah dicabut pada 16, Januari 2024.

"Alhamdulillah kita bisa damai secara kekeluargaan demi masa depan anak-anak kami," ungkap Nyanyang saat dijumpai di Halaman Mapolresta Barelang,

Menurutnya, pencabutan laporan ini bisa jadi pembelajaran untuk anak-anak khususnya di Batam agar tidak melakukan hal yang sama karena hukum di Indonesia berlaku bagi siapapun..

"Saya harap jangan terulang kembali, mudah mudahan setelah ini jangan sampai ada balas dendam," kata Nyanyang.

Meskipun ada kekecewaan karena anak yang dididiknya selama 16 tahun mendapat pemukulan hingga pengeroyokan, ia dan keluarga tetap memaafkan dengan berbagai pertimbangan.

"Pelaku ini saya melihat juga merupakan anak kawan saya, kemudian anaknya juga tentu memiliki masa depan, sudah seperti anak saya sendiri, jadi kami dari pihak keluarga memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan," terang Nyanyang.(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved