SELEB TERKINI
Bayu Firlen Divonis Penjara 3 Tahun 4 Bulan Imbas Sebar Video Syur Rebecca Klopper
Bayu Firlen penyebar video syur Rebecca Klopper dinyatakan bersalah dan divonis penjara 3 tahun 4 bulan atau 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
TRIBUNBATAM.id - Bayu Firlen divonis penjara 3 tahun 4 bulan imbas sebar video syur Rebecca Klopper.
Kasus penyebaran video syur Rebecca Klopper dengan tersangka Bayu Firlen alias BF dijatuhi vonis.
Melansir YouTube Kompascom Hype, Jumar (19/1/2024), Bayu Firlen penyebar video syur
Rebecca Klopper itu dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan.
Rebecca Klopper pun tampak mendatangi agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
"Setelah kita mendapatkan informasi bahwa hari ini ada putusan, kami sepakat sama Rebecca untuk hadir, untuk melihat, dan tadi sudah mendapatkan infomrasi bahwa diputuskannya 3 tahun 4 bulan," ucap Sandy Arifin.
Baca juga: Bayu Firlen Raup Cuan Rp 50 Juta dari Video Syur Rebecca Klopper
Sidang yang terbuka untuk umum itu pun menghadirkan Bayu Firlen yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim turut menjatuhkan denda pada Bayu Firlen sebesar Rp 1 Miliar yang bila mana tak dibayarkan akan diganti dengan penjara selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar," ucap Majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," lanjut Majelis hakim.
Bayu Firlen yang diberi waktu untuk menerima, menolak, atau pikir-pikir atas hukuman itu sempat melakukan diskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Selang beberapa waktu, Bayu Firln memutuskan untuk menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya itu.
"Diterima," ucap Bayu Firlen.
Sandy Arifin mengaku telah menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.
Di samping itu, Sandy Arifin pun merasa bahwa vonis untuk Bayu Firln itu sudah pantas dan sesuai dengan apa yang ia perbuat kepada Rebecca Klopper.
Baca juga: Rebecca Klopper Puas Unggah Tampang Pelaku Penyebar Video Syur
"Kalau menurut kami putusannya sudah pantas dan sesuai dengan apa yang sudah diperbuat kepada klien kami," ujar Sandy Arifin.
Sementara itu, Rebecca Klopper yang tampil dengan baju hitam sempat mengungkap tanggapannya.
Ia pun sepakat dengan apa yang diucapkan oleh Sandy Arifin dan menghormati proses hukum.
"Intinya semua udah diwakilkan sama Bang Sandy, aku pastinya menghormati proses hukumnya dan keputusan pengadilan pasti yang terbaik," ucap Rebecca Klopper.
Sebagaimana diketahui, kasus penyebaran video syur Rebecca Klopper itu telah berlangsung sejak bulan November 2023 lalu.
Sandy Arifin menegaskan bahwa ia tak akan segan-segan melaporkan oknum yang masih menyebarkan video syur Rebecca Klopper usai Bayu Firlen dipenjara.
Baca juga: Sidang Kasus Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Terdakwa Keberatan Dengan Tuntutan Jaksa
(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Usai Rumahnya Dijarah, Uya Kuya Kini Berusaha Iklas, Bahkan Akan Maafkan Pelaku Penjarahan |
|
|---|
| Nama Denny Sumargo Ikut Terseret di Kasus Vadel Badjideh Usai Diminta Jadi Saksi |
|
|---|
| Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap Karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba |
|
|---|
| Pelawak Polo Srimulat Meninggal Dunia karena Sakit Paru-paru |
|
|---|
| LANY bakal Konser di Jakarta 9 Oktober 2024, Berikut 5 Lagu Populernya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.