KEUANGAN

Syarat Beli dan Jual Emas di Bank OCBC NISP Dijamin Minim Resiko

Bank OCBC NISP memberikan keuntungan untuk nasabah yang melakukan transaksi jual beli emas, nasabah berkesempatan untuk dapat bonus saldo emas.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
ocbc.id
Syarat beli dan jual emas di Bank OCBC NISP dijamin minim resiko, Senin (22/1/2024). Foto: Tabungan emas OCBC NISP dilansir dalam laman resmi ocbc.id, Senin (22/1/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Syarat beli dan jual emas di Bank OCBC NISP dijamin minim resiko.

Tabungan emas digital dengan fisik emas dijamin 100 persen untuk investasi yang lebih aman dan stabil.

Bank OCBC NISP menyediakan layanan tersebut untuk nasabahnya. 

Banyak keuntungan yang bisa dirasakan oleh nasabah, seperti :

  1. Menabung emas mulai dari Rp10 ribu.
  2. Fisik emas dijamin 100 persen oleh Pegadaian.
  3. Jual dan beli emas secara online di OCBC mobile.
  4. Terlindung dari inflasi dan deflasi.

  5. Tidak memiliki nilai penyusutan dalam jangka panjang.

  6. Emas dapat dicetak menjadi emas batangan di Pegadaian.

  7. Bonus saldo emas hingga Rp 250 ribu.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan Kartu Kredit Bank OCBC NISP via Offline dan Online

Baca juga: Cara Daftar Internet Banking OCBC NISP secara Online dan Offline

Namun ada syarat dan ketentuan untuk melakukan jual beli emas di OCBC NISP

Syarat dan ketentuan beli emas di OCBC NISP

  1. Setiap Pembelian Tabungan Emas melalui aplikasi ONe Mobile OCBC NISP akan mendebet saldo Rekening Relasi Nasabah secara real time dan menambah Saldo Emas Nasabah pada Tabungan Emas.
  2. Minimal Pembelian Tabungan Emas adalah sebesar (equivalent) Rp 10.000 dan maksimal sebesar 100 gram per hari dan maksimal sebesar (equivalent) Rp 50.000.000 per transaksi atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bank OCBC NISP.
  3. Dalam hal terdapat perubahan ketentuan, maka ketentuan tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media apapun yang dianggap baik oleh Bank OCBC PT Bank OCBC NISP.
  4. Harga Beli Emas mengacu pada informasi Harga Beli Emas pada saat transaksi yang tertera dalam layanan Tabungan Emas.
  5. Harga Beli Emas akan berlaku harian, namun apabila terjadi kenaikan atau penurunan harga emas secara signifikan, maka harga beli mas dalam layanan Tabungan Emas dapat berubah maksimal 3 (tiga) kali dalam sehari.
  6. Pencatatan gramasi emas dari Beli Emas oleh Nasabah akan tercatat pada layanan Tabungan Emas di aplikasi ONe Mobile OCBC NISP.

Syarat dan ketentuan jual emas di OCBC NISP

  1. Nasabah dapat melakukan penjualan tabungan emas yang terdapat pada layanan tabungan emas melalui aplikasi ONe Mobile OCBC NISP.
  2. Transaksi penjualan tabungan emas akan mengurangi Saldo Emas Nasabah.
  3. Minimal penjualan tabungan emas adalah sebesar (equivalent) Rp 10.000 dan maksimal 100 gram perhari dan maksimal sebesar (equivalent) Rp 50.000.000 per transaksi atau sesuai ketentuan yang berlaku di Pegadaian.
  4. Dalam hal terdapat perubahan ketentuan, maka ketentuan tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media apapun yang dianggap baik oleh Bank OCBC NISP dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Harga jual emas mengacu pada informasi Harga Jual Emas pada saat transaksi yang tertera dalam layanan Tabungan Emas .
  6. Harga jual emas akan berlaku harian, namun apabila terjadi kenaikan atau penurunan harga emas secara signifikan, maka Harga Jual Emas dalam layananTabungan Emas dapat berubah maksimal 3 (tiga) kali dalam sehari.
  7. Proses penjualan tabungan emas secara real time akan mengurangi saldo emas nasabah, sedangkan pengkreditan nominal dana hasil penjualan tabungan emas ke rekening relasi nasabah akan dilakukan setelah rekonsiliasi dan settlement selesai dilakukan antara Bank OCBC NISP dan Pegadaian yaitu maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah transaksi Penjualan Tabungan Emas dilakukan.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved