KEUANGAN

Cara Ajukan Klaim Asuransi Kecelakaan dari AXA Mandiri dengan Mudah

Bank Mandiri memberikan kemudahan bagi nasabahnya yang akan melakukan pengajuan klaim asuransi dari AXA Mandiri dengan syarat dan ketentuan.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
axa-mandiri.co.id
AXA Mandiri menjadi salah satu jenis asuransi dari Bank Mandiri untuk nasabahnya, Kamis (8/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Cara klaim asuransi kecelakaan dari AXA Mandiri dengan mudah.

Bank Mandiri mengeluarkan AXA Mandiri sebagai salah satu jenis asuransi bagi nasabah. 

AXA Mandiri menyediakan produk asuransi jiwa dan/atau kesehatan baik tradisional (non PAYDI) maupun PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi).

Seperti yang diketahui, PT AXA Mandiri Financial Services adalah anak usaha Bank Mandiri yang berbisnis di bidang asuransi jiwa.

Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga akhir tahun 2021, perusahaan ini memiliki 9 kantor cabang konvensional dan 8 kantor cabang syariah di kota-kota besar di Indonesia.

AXA Mandiri membantu nasabah untuk klaim asusransi dari setiap kejadian yang tak terduga seperti kecelakaan hingga meninggal dunia. 

Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung karena adanya kontrak perjanjian dengan pihak asuransi untuk menjamin pembayaran ganti rugi selama pembayaran premi telah dilakukan oleh pihak tertanggung.

Baca juga: Cara Praktis Menggabungkan 2 Rekening di Satu Aplikasi Livin Mandiri 

Baca juga: Panduan Beli dan Jual Investasi Reksa Dana via Livin by Mandiri

Dalam konteks asuransi jiwa, klaim adalah permohonan resmi yang diajukan kepada perusahaan asuransi jiwa supaya melakukan pembayaran kepada penerima manfaat asuransi.

Definisi klaim asuransi yang lebih general untuk segala jenis asuransi, yaitu kewajiban penanggung untuk membayar ganti rugi jika tertanggung atau nasabah asuransi mengalami risiko kerugian yang dijamin dalam polis.

Adapun nilai pertanggungan, yakni nilai ekonomis tertanggung yang dijamin oleh penanggung.

Berikut cara klaim asuransi :

  1. Pastikan peristiwa atau risiko yang terjadi tercantum dalam polis.
  2. Status polis asuransi aktif.
  3. Melewati masa tunggu asuransi.
  4. Persyaratan klaim terpenuhi.
  5. Tidak melanggar prinsip niat baik.

Berikut cara mengajukan klaim asuransi AXA Mandiri :

  1. Lengkapi formulir pengajuan klaim sesuai dengan klaim yang akan diajukan. Kemudian isi formulir lengkap dengan semua detail yang berhubungan dengan pemegang polis, seperti: nomor ID/nomor paspor, nomor polis/nomor anggota, nama pemegang polis, dan sebagainya.
  2. Berdasarkan klaim yang diajukan, sertakan semua dokumen asli bersama dengan tagihan/kwitansi, rekam medis asli atau fotokopi (dikeluarkan oleh dokter yang bersangkutan), dan dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk klaim rawat inap atau perawatan medis.
  3. Ketika formulir pengajuan klaim sudah diisi dan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, serahkan kepada PT AXA Mandiri Financial Services (AMFS) atau melalui email untuk masing-masing produk atau jenis klaim sesuai dengan entitas yang berkaitan.

Perlu diketahui, klaim asuransi adalah hak bagi setiap pemegang polis.

Untuk melakukan ini tidak sulit asalkan seluruh syarat dan ketentuan klaim telah terpenuhi.

Dengan kata lain, pahami terlebih dulu ketentuan polis dan benefit produk asuransi sebelum Anda memilih produk tersebut, agar manfaat asuransi dapat dirasakan secara optimal.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved