KEUANGAN

Ketahui Ciri-ciri Pegadaian Ilegal yang Rugikan Nasabah, Salah Satunya Suku Bunga Tinggi

Modus penipuan semakin beragam termasuk pegadaian gelap. Simak ciri-ciri pegadaian yang bisa diperhatikan oleh masyarakat. 

TRIBUNBATAM.ID/ LEO HALAWA
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri di Batam Center. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id - Jasa pengadaian semakin menjamur.

Masyarakat diimbau senantiasa waspada dalam menentukan jasa pengadaian yang akan digunakan dalam bertransaksi keuangan.

Pasalnya marak pegadaian bodong alias ilegal yang akan merugikan nasabahnya.

Untuk itu masyarakat yang akan menggunakan jasa atau membeli barang dari pegadaian harus berhati-hati, agar tidak terjebak pegadaian gelap.

Modus penipuan semakin beragam termasuk pegadaian gelap.

Pegadaian memang memiliki sejumlah layanan seperti penjualan emas, tabungan emas, pinjaman, hingga lelang barang.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa ciri pegadaian yang bisa diperhatikan oleh masyarakat. 

Baca juga: Panduan Tarik Tunai Saldo DANA di Pegadaian yang Praktis, Segini Biayanya

Baca juga: Cara Bayar Cicilan Pegadaian via Mobile Banking BRI, BNI,  dan Mandiri

Ciri-ciri pegadaian gelap

Berikut beberapa ciri pegadaian gelap yang bisa diperhatikan yang dilansir dari kompas.com, yaitu :

  • Tidak memiliki tempat usaha atau outlet

Bagi Anda yang akan menggunakan produk atau layanan jasa pergadaian, pastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki outlet atau tempat usaha.

Pegadaian resmi pasti memiliki tempat usaha untuk melakukan transaksi dan menyimpan barang-barang yang digadaikan oleh masyarakat.

  • Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi

Proses penaksiran barang jaminan yang dilakukan oleh pelaku usaha pergadaian tidak boleh sembarangan.

Setiap penaksiran harus tersertifikasi, bahkan para penaksir dalam perusahaan pergadaian yang legal harus melewati berbagai macam pelatihan dan memiliki sertifikasi sebagai penaksir.

Untuk itu, Anda wajib teliti dan mengamati perusahaan pergadaian tersebut secara mendalam sebelum bertransaksi.

  • Suku bunga tinggi

Memberikan suku bunga tinggi menjadi cara paling ampuh yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Anda hanya perlu mengidentifikasi suku bunga yang diberikan logis, bisa sama atau relatif lebih rendah dibandingkan tingkat suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya.

  • Barang jaminan gadai tidak diasuransikan

Perusahaan pergadaian yang legal akan mengasuransikan semua barang jaminan.

Hal ini untuk meminimalisir segala potensi risiko kerusakan ataupun kehilangan.

Sehingga, pegadaian yang tidak melakukan asuransi barang jaminan gadai konsumen maka perlu diwaspadai.

  • Tidak transparan Ketidaktransparan atas uang

kelebihan lelang atau penjualan barang jaminan gadai perlu diwaspadai.

Uang kelebihan lelang merupakan hak nasabah, yang dapat dikembalikan atas hasil penjualan secara lelang, dengan barang jaminan sebesar selisih antara hasil penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain.

Dalam praktiknya, perusahaan pergadaian wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai adanya uang kelebihan lelang dan dapat diambil selama satu tahun sejak tanggal pelelangan.

Apabila lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uang kelebihan lelangnya, maka nasabah dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut sebagai dana kepedulian sosial.

  • Surat bukti gadai tidak terstandarisasi

Surat bukti gadai dari perusahaan ilegal biasanya memiliki kualitas yang rendah dan gampang rusak.

Selain itu, isi dari surat bukti gadainya bisa merugikan konsumen seperti mencantumkan ketentuan-ketentuan yang memberatkanmu saat ingin melakukan penebusan barang jaminan gadai.

  • Tidak terdaftar OJK

Sebelum melakukan transaksi di pegadaian, pastikan telah terdaftar dan berizin resmi OJK.

Untuk memastikan legalitas perusahaan pegadaian, Anda dapat menghubungi nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Itulah rangkuman mengenai ciri-ciri pegadaian gelap.

Selalu teliti sebelum melakukan transaksi, semoga informasi ini bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved