KEUANGAN

Cara dan Syarat Tukar Uang Baru lewat Aplikasi PINTAR BI Edisi Lebaran 2024

Bank Indonesia menghadirkan aplikasi Pintar BI sebagai layanan dalam penukaran uang baru secara online menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
pintar.bi.go.id
Bank Indonesia menghadirkan layanan Aplikasi Pintar BI yang dapat digunakan untuk penukaran uang baru secara online jelang perayaan Lebaran 2024. 

TRIBUNBATAM.id - Cara dan syarat tukar uang baru lewat aplikasi PINTAR BI edisi Lebaran 2024

Bank Indonesia memeberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyambut Lebaran 2024. 

Bagi-bagi THR sudah menjadi perayaan setiap menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Banyak yang mengincar uang kertas baru sebagai THR untuk sanak saudara. 

Maka dari itu, Bank BI turut memberikan layanan dalam penukaran uang baru secara online. 

Pemesanan penukaran uang baru dalam rangka menyambut Idul Fitri 2024 melalui kas keliling Bank Indonesia (BI) dapat dilakukan melalui aplikasi Pintar BI.

Baca juga: Cara Mudah Berbagi THR saat Lebaran Pakai OVO, DANA, dan Gopay

BI dipastikan kembali membuka layanan kas keliling, terutama di pusat keramaian, seperti di terminal, pasar, dan stasiun.

Perlu dicatat, aplikasi Pintar hanya dapat diakses pada perangkat browser melalui tautan ini https://pintar.bi.go.id/

Syarat menukar uang baru di Pintar BI

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

  4. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang.

- Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Baca juga: Cara Beli Paket Data TRI dan Indosat lewat Mobile Banking BCA, BNI, dan Mandiri

5. BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan.

6. Penggantian dapat diberikan BI menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

7. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

8. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

9. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati. 

Cara  menukar uang via Pintar BI

  1. Pada halaman utama Pintar, pilih menu kas keliling.

  2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

  3. Aplikasi Pintar selanjutnya akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.

  4. Isi data pemesanan yang meliputi data NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email .

  5. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI.

  6. Lakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved