RAMADHAN
Syarat Mudik 2024, Bea Cukai Ungkap Syarat Kendaraan FTZ Boleh Keluar Batam
Bea Cukai mengungkapkan syarat mudik bagi kendaraan FTZ yang ingin keluar dari Batam. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik
TRIBUNBATAM.id - Momen lebaran 2024 tidak terasa akan segera tiba.
Di momen ini, banyak orang berbondong-bondong untuk mudik lebaran demi berkumpul dengan keluarga.
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mudik lebaran, bisa via darat, laut dan udara.
Di momen ini tak sedikit juga masyarakat memanfaatkan mudik gratis.
Berikut beberapa syarat mudik gratis naik bus, syarat mudik gratis naik kapal laut hingga syarat mudik gratis naik kereta api.
Alternatif lain, masyarakat bisa menggunakan mobil pribadi untuk melakukan perjalanan mudik.
Lantas bagaimana jika kendaraan berplat FTZ?
Catatan Tribunbatam.id, masyarakat ternyata bisa menggunakan kendaraan FTZ untuk keluar Batam.
Lantas apa syarat kendaraan FTZ keluar Batam? Berikut penjelasan yang Tribunbatam.id rangkum dari Bea Cukai.
Baca juga: Mudik Gratis Lebaran 2024 Bersama BUMN Siapkan Kuota 80.000 Orang
Syarat Kendaraan FTZ Keluar Batam
Bea Cukai menjelaskan kendaraan FTZ bisa keluar Batam dengan beberapa syarat.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Sabaruddin Rahmat Pasaribu mengungkapkan syarat kendaraan FTZ keluar Batam.
Terkait pemberian izin kendaraan berstatus FTZ keluar Batam, Bea Cukai berkoodinasi dengan Polda Kepri, dengan BP Batam hingga kantor pajak.
"Kemudian kami elaborasi dengan peraturan-peraturan yang ada supaya memang benar-benar keluar ini dan kembali harus ada jaminan. Kemudian harus ada surat jalan dari Kepolisian, jadi setelah itu diambil kebijakan Hari Raya 2023 kita perbolehkan untuk pengeluaran kendaraan sementara, khusus untuk kendaraan fasilitas FTZ," terang Sabaruddin dalam Tribun Batam Podcast, Rabu (13/12).
Ia mengungkap kendaraan berstatus FTZ boleh keluar Batam selama mendapat surat keputusan pengeluaran sementara dari Bea Cukai.
Kemudian menyerahkan jaminan sebesar PPN 11 persen yang terutang.
Setelah itu mendapat surat jalan dari kepolisian serta membuat dokumen formalitas kepabeanan yaitu PPFTZ 01 dan 03 nanti ketika kembali lagi ke Batam.
"Dalam aturan memang diperbolehkan kendaraan FTZ ini keluar sementara sifatnya.
Bea Cukai Batam juga sudah membuat pengumuman di Bea Cukai, media sosial, banner serta media lainnya.
Baca juga: BUMN Kembali Gelar Mudik Gratis 2024, Kuota Tersedia Hingga 80000 Orang
Sabaruddin mengungkapkan, untuk pengeluaran sementara harus datang ke Kantor Bea Cukai Batam, sehingga akan diarahkan alur dan tahapannya seperti apa.
"Jaminan tersebut juga tidak ditransfer ke nomor lain ya ke rekening lain selain rekening penampungan Bea Cukai yang ada di bank tertentu saja," ujarnya.
Sabaruddin melanjutkan, rekening penampungannya nanti diberikan pihaknya kepada masyarakat tersebut, sehingga nanti masyarakat sendiri yang mentransfer ke rekening yang tertulis.
"Nanti kami terbitkan bukti penerimaan jaminan. Nah, bukti penerimaan jaminan inilah nanti yang diserahkan kembali kepada Bea Cukai apabila kendaraan tersebut sudah kembali ke Batam," tuturnya.
"Tata caranya nanti sesuai dengan tahapannya. Semua syarat ini harus kumulatif, tidak boleh cuma satu syarat aja dipenuhi terus langsung ke ASDP ambil tiket. Jadi harus dapat skep pengeluaran sementara di Bea Cukai, yang kedua urus jaminannya, yang ketiga urus surat jalan dari kepolisian, yang keempat buat dokumen PPFTZ 01 03, baru dapat SPPB. Jadi ada tahapan-tahapannya. Lima ini komulatif," jelas Sabaruddin.
Dalam surat pernyataan, dalam kendaraan tersebut tidak boleh membawa barang yang dilarang atau dibatasi.
Petugas akan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan, jika terdapat barang-barang tersebut, makan akan dilakukan penindakan.
"Jangan membawa barang-barang yang dilarang, yang dibatasi, kan secara aturan itu tercantum di surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Kemudian bersedia kembali sebelum batas waktu, karena kita cuma kasih pengeluaran itu maksimal 45 hari sejak keluarnya skep," jelasnya lagi.
Jika tidak kembali dengan tepat waktu, jaminan yang pemohon serahkan akan didefinitifkan untuk membayar PPN.
Mudik Gratis Kemenhub
Di mudik 2024, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar mudik gratis yang bisa dimanfaatkan masyarakat luas.
Mudik Gratis yang dikoordinasi oleh Kemenhub tak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Program mudik gratis Kemenhub tersedia dalam berbagai perjalanan, mulai dari bus, kapal laut, dan kereta api.
Selain itu, Kemenhub juga mengadakan program mudik motor gratis (motis) via kereta api dan kapal laut.
Sebagai catatan, program mudik gratis Kemenhub 2024 belum resmi diumumkan pemerintah.
Namun, jika merujuk syarat mudik gratis pada 2023, ada cara dan syarat lengkap untuk daftar mudik gratis dari Kemenhub untuk periode Idul Fitri.
Syarat mudik gratis 2024 naik bus
-
Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP/SIM/KK) pada saat mendaftar.
-
Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
-
Jika peserta akan mengikuti mudik balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).
-
Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
-
Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan kepada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.
-
Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
-
Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.
Syarat mudik gratis 2024 naik kereta api
-
Para peserta diwajibkan sudah vaksin booster.
-
Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C.
-
Wajib melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.
-
Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.
-
Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan.
-
Sepeda Motor Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.
-
BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.
Syarat mudik gratis 2024 naik kapal laut
-
Peserta wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.
-
Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM C). Bagi yang membawa anak di bawah usia 17 tahun, maka wajib membawa Kartu Keluarga (KK). Identitas atau bukti kepemilikan motor, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
-
Peserta yang telah melakukan pendaftaran online, maka wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa sejumlah persyaratan, yaitu; identitas diri yang asli (KTP, SIM C, dan KK), serta STNK.
-
Paling lambat 2x24 jam setelah pendaftaran online.
-
Sepeda motor harus memenuhi sejumlah syarat kondisi, yaitu, layak jalan, tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal, tidak boleh ada box tambahan di samping kanan, kiri, dan belakang.
-
Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang.
-
BBM wajib dalam keadaan maksimal 1 liter.
Disclaimer: Artikel ini hanya sebagai panduan syarat mudik. Adanya perbedaan informasi atau syarat mudik tidak menjadi tanggung jawab redaksi
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.