Universitas Terbuka Batam

Universitas Terbuka Batam Berstatus PTN Berbadan Hukum, Setara UGM, UI, ITB dan IPB

Universitas Terbuka termasuk UT di Batam berstatus perguruan tinggi negeri berbadan hukum setera UGM, UI, ITB dan IPB.

|
IST
Universitas Terbuka termasuk UT di Batam menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) berbadan hukum (BH). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Universitas Terbuka termasuk UT di Batam menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) berbadan hukum (BH).

Universitas Terbuka merupakan salah satu dari 21 PTN BH di Indonesia yang memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan sumber daya manusia, keuangan dan akademik.

Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan UT, Prof. Paken Pandiangan saat membuka dan mengukuhkan wisudawan periode pertama UT Batam 2024 di Hotel AP Premier Batam mengungkap jika baru beberapa perguruan tinggi negeri saja yang berstatus badan hukum.

"UT ini telah naik kelas menjadi perguruan tinggi berbadan hukum. Sebagaimana kita ketahui bahwa di Indonesia ini yang sudah berstatus sebagai PTN BH itu baru 21 perguruan tinggi negeri, seperti UGM, UI, ITB, IPB, kemudian kalau di wilayah barat ada USU, Unand, di wilayah timur ada Unhas Makassar, kemudian salah satunya adalah Universitas Terbuka. Jadi saya kira boleh berbangga dong buat teman-teman mahasiswa," kata Prof. Paken, Sabtu (24/2/2024).

Menurutnya, tidak mudah berkuliah di perguruan tinggi negeri yang kelasnya sudah PTN BH.

Ia menjelaskan PTN itu punya tiga kelas, yaitu PTN satuan kerja (Satker), PTN badan layanan umum (BLU), dan PTN BH.

PTN Satker adalah PTN yang seluruhnya tentang pengangkatan pegawai, prasarana, dan pengelolaan keuangan dikendalikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

PTN BLU adalah PTN yang diberikan kewenangan terhadap pengelolaan keuangan yang mandiri.

Namun SDM, sarana dan prasarananya masih dipasok dari kementerian.

"Kelas yang ketiga, kelas yang tertinggi, saat ini yang dimiliki 21 PTN, termasuk Universitas Terbuka, itu diberikan otonomi yang sangat luas, terhadap apa, terhadap keseluruhan, mulai dari SDM-nya, jadi sekarang kita bisa merekrut pegawai, PNS maupun pegawai PTN BH, secara bertahap nanti bahwa itu nanti tidak akan dapat alokasi pegawai PNS lagi, tapi pegawai PTN BH, tapi karena sekarang masih transisi, kita masih diberikan alokasi PNS dari pusat," ujar Prof. Paken.

Selain itu, PTN BH juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan yang bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemajuan akademik UT.

Baca juga: UT Batam Wisuda Sebanyak 788 Para Mahasiswanya, Termasuk 14 Magister

Yang paling utama, PTN BH juga memiliki kewenangan dalam pembukaan dan penutupan program studi yang baru, tanpa harus mendapat izin dari kementerian.

Cukup dengan SK rektor, UT bisa membuka program studi baru sesuai dengan kebutuhan dari beberapa daerah.

"Dan itu sudah kita buktikan bahwa 2024 ini, kita membuka tiga program studi baru tambahan dari yang sudah ada, yaitu S1 Pendidikan Agama Islam, kemudian S1 Perpajakan, yang ketiga S2 Pendidikan Anak Usia Dini. Jadi bagi para guru-guru yang sudah lulus S1 PAUD segera mendaftar, di UT sudah ada, dan itu cukup dengan SK rektor tidak perlu izin dari kementerian. Nah jadi saya kira inilah kewenangan perguruan tinggi negeri berbadan hukum," tutur Prof. Paken.

Sementara itu, Direktur UT Batam, Angga Sucitra Hendrayana, mengatakan saat ini UT Batam sudah menghasilkan kurang lebih 18 ribuan orang yang tersebar di sejumlah wilayah Kepulauan Riau.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved