KEUANGAN

Ketahui Jenis Barang yang Bisa Digadaikan atau Tidak di Pegadaian, Ini Daftarnya

Pegadaian memiliki kriteria tertentu untuk barang yang bisa digadaikan, sehingga tidak semua barang bisa digadaikan. 

Foto/IST
Sertifikat tanah - Sertifikat tanah menjadi barang yang bisa digadaikan di Pegadaian. 

TRIBUNBATAM.id - Inilah barang-barang yang bisa digadaikan maupun tidak di Pegadaian.

Tidak semua barang bisa digadaikan di Pegadaian.

Pasalnya Pegadaian memiliki kriteria tertentu untuk barang yang bisa digadaikan, sehingga tidak semua barang bisa digadaikan. 

Barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang-barang yang memiliki nilai ekonomis. 

Jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian di antaranya seperti emas, barang elektronik, alat pertanian, kendaraan, sertifikat berharga, sampai surat berharga (saham dan obligasi).

Sementara barang yang mudah busuk, barang terlarang, atau barang berbahaya yang mudah terbakar tidak bisa dijadikan jaminan gadai.

Mengadaikan barang di Pegadaian menjadi alternatif untuk mendapatkan uang tunai secara cepat. 

Baca juga: Ketahui Ciri-ciri Pegadaian Ilegal yang Rugikan Nasabah, Salah Satunya Suku Bunga Tinggi

Baca juga: Panduan Tarik Tunai Saldo DANA di Pegadaian yang Praktis, Segini Biayanya

Jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian

Secara lebih rinci, berikut beberapa barang yang bisa digadaikan di Pegadaian dikutip dari laman resminya : 

1. Surat berharga (efek)

Barang atau surat yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah surat berharga atau efek.

Adapun efek yang dimaksud adalah berupa saham dan obligasi.

Gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.

Proses pengajuan dapat dilakukan secara online di aplikasi Pegadaian Digital.

Pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta bisa untuk perorangan atau korporasi.

2. Emas

Salah satu manfaat emas adalah bisa digadaikan.

Emas adalah komoditas berharga yang bersifat universal.

Jenis-jenis emas yang bisa digadaikan antara lain, yaitu koin emas, emas batangan, perhiasan emas (termasuk berlian), emas dinar, tabungan emas atau angsuran emas.

Manfaat emas inilah yang membuatnya menjadi favorit di masyarakat.

3. Barang elektronik

Berikutnya, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang elektronik berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop atau komputer, dan kamera.

Nilai gadai dari barang elektronik tergantung kondisi barang tersebut.

Semakin baik keadaan barang-barang yang akan digadaikan, semakin besar peluang nasabah untuk mendapatkan pinjaman bernilai tinggi.

4. Alat-Alat pertanian dan perikanan

Selain itu, beberapa alat pertanian dan perikanan juga termasuk barang yang bisa digadaikan di Pegadaian.

Alat tersebut di antaranya adalah gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan.

Para nelayan dan petani yang membutuhkan modal tambahan bisa menggadaikannya.

Namun, alat-alat tersebut sebaiknya sudah tidak dipergunakan lagi oleh orang yang menggadaikannya.

5. Kendaraan

Lalu, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah kendaraan bermotor.

Kendaraan yang bisa digadaikan dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya.

Bagi nasabah yang ingin mendapat pinjaman, bisa mengunjungi gerai Pegadaian dengan membawa surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.

6. Sertifikat

Sertifikat-sertifikat yang bisa digadaikan adalah sertifikat tanah dan sertifikat rumah.

Nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah ditentukan dari PBB dan seberapa strategis posisi tanah Anda.

Sertifikat rumah pun bisa berharga tinggi jika nilai jualnya mahal.

Jadi, beruntung apabila rumah dan tanah Anda memiliki kondisi yang bagus.  

Jenis barang yang tidak bisa digadaikan

Adapun jenis barang yang tidak bisa digadaikan antara lain sebagai berikut:

  • Barang milik pemerintah seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor
  • Barang yang mudah busuk atau kadaluarsa seperti makanan, minuman, dan obat-obatan
  • Barang yang berbahaya dan mudah terbakar
  • Barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba
  • Barang yang sukar ditaksir nilainya, seperti lukisan dan barang antik

Cara gadai barang di Pegadaian

Berikut adalah langkah-langkah atau cara gadai barang di Pegadaian:

  • Kunjungi outlet Pegadaian terdekat
  • Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan
  • Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP
  • Serahkan barang gadai kepada petugas penaksir Pegadaian
  • Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan
  • Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
  • Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening

Itulah jenis barang dan surat yang bisa digadaikan di Pegadaian untuk mendapatkan pinjaman.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved