KEUANGAN
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Bayar Tagihan Iuran Melalui Aplikasi LinkAja, Begini Caranya
Peserta BPJS Kesehatan bisa membayar iuran melalui aplikasi LinkAja, simak caranya.
TRIBUNBATAM.id - Setiap masyarakat dianjurkan menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan dari pemerintah.
Bagi orang tidak mampu, akan digratiskan dari iuran.
Sedangkan masyarakat yang tergolong mampu akan membayar iuran sesuai kelas perawatan yang dipilih.
Pembayaran iuran harus dilakukan setiap bulan dengan berbagai metode.
Bisa online melalui aplikasi dompet digital, market place, dan lainnya.
Termasuk bayar BPJS Kesehatan lewat aplikasi LinkAja.
LinkAja merupakan dompet digittal yang menawarkan beragam kemudahan bagi para penggunannya dalam bertransaksi secara nontunai.
Baca juga: Cara Aktivasi Autodebet Iuran BPJS Kesehatan di Bank Mandiri dan BCA
Baca juga: Begini Cara Cek Aktif atau Tidaknya Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Seperti diketahui, pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
Bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, tidak ada denda yang dikenakan.
Namun, ada sanksi yang diberikan yaitu penonaktifan kepesertaan yang berakibat peserta tak lagi bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan per bulannya yakni Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 35.000 untuk kelas III.
Cara bayar BPJS Kesehatan via LinkAja
Dilansir dari laman resminya, berikut adalah cara bayar BPJS Kesehatan melalui aplikasi LinkAja :
- Buka aplikasi LinkAja Pilih opsi "BPJS" pada halaman awal aplikasi
- Klik "BPJS Kesehatan"
- Masukkan nomor virtual account Anda dan masukan jumlah bulan
- Klik "Lanjut"
- Periksa jumlah tagihan yang harus dibayar lalu pilih metode pembayaran LinkAja
- Klik "Konfirmasi"
- Klik "Bayar"
- Proses bayar iuran BPJS Kesehatan selesai
Cara bayar BPJS Kesehatan via Mobile JKN
Selain LinkAja, bayar iuran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut langkah-langkahnya :
- Download dan install aplikasi Mobile JKN dari App Store ataupun Play Store.
- Buat akun di aplikasi Mobile JKN dengan menyertakan nomor kepesertaan dan data diri lainnya..
- Pilih “Pendaftaran Auto Debit”.
- Pilih opsi metode auto debit yang tersedia seperti dari bank ataupun dari dompet digital.
- Cek tagihan BPJS Kesehatan yang tersedia lalu klik “Daftar Auto Debit.”.
- Lakukan pengisian data pribadi seperti nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nomor handphone.
- Lanjutkan dengan klik “Daftar Auto Debit,” setelah itu Anda akan menerima kode OTP dari BPJS Kesehatan.
- Input kode OTP dan lakukan verifikasi captcha, kemudian klik “Proses.”
- Auto debit telah selesai terdaftar dan akan secara otomatis menarik saldo rekening sesuai dengan tagihan.
Itulah cara bayar BPJS Kesehatan melalui aplikasi LinkAja dengan mudah.
Semoga bermanfaat.
(*/TRIBUNBATAM.id)
KUR Mandiri 2025 Beserta Syarat Pengajuan Pinjaman Rp 30 Juta Tenor 2 Tahun |
![]() |
---|
Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 300 Juta dengan Tenor Waktu 60 Bulan Beserta Syaratnya |
![]() |
---|
Pinjam Rp 85 Juta KUR BRI Cicilan Mulai Rp 2 Juta dengan Tenor Waktu 4 Tahun |
![]() |
---|
Cara Beli Pulsa Listrik di BYOND by BSI dengan Minimal Pembelian Rp 20 Ribu |
![]() |
---|
Cara Daftar dan Aktivasi BRImo Tanpa ke Kantor, Khusus Bagi Nasabah yang Punya Rekening BRI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.