KEUANGAN

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Bayar Tagihan Iuran Melalui Aplikasi LinkAja, Begini Caranya

Peserta BPJS Kesehatan bisa membayar iuran melalui aplikasi LinkAja, simak caranya.

Tangkapan layar resmi LinkAja
Aplikasi LinkAja dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran BPJS Kesehatan. 

TRIBUNBATAM.id - Setiap masyarakat dianjurkan menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan dari pemerintah.

Bagi orang tidak mampu, akan digratiskan dari iuran.

Sedangkan masyarakat yang tergolong mampu akan membayar iuran sesuai kelas perawatan yang dipilih.

Pembayaran iuran harus dilakukan setiap bulan dengan berbagai metode.

Bisa online melalui aplikasi dompet digital, market place, dan lainnya.

Termasuk bayar BPJS Kesehatan lewat aplikasi LinkAja

LinkAja merupakan dompet digittal yang menawarkan beragam kemudahan bagi para penggunannya dalam bertransaksi secara nontunai. 

Baca juga: Cara Aktivasi Autodebet Iuran BPJS Kesehatan di Bank Mandiri dan BCA

Baca juga: Begini Cara Cek Aktif atau Tidaknya Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Seperti diketahui, pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.

Bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, tidak ada denda yang dikenakan.

Namun, ada sanksi yang diberikan yaitu penonaktifan kepesertaan yang berakibat peserta tak lagi bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan per bulannya yakni Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 35.000 untuk kelas III.

Cara bayar BPJS Kesehatan via LinkAja

Dilansir dari laman resminya, berikut adalah cara bayar BPJS Kesehatan melalui aplikasi LinkAja :

  • Buka aplikasi LinkAja Pilih opsi "BPJS" pada halaman awal aplikasi
  • Klik "BPJS Kesehatan"
  • Masukkan nomor virtual account Anda dan masukan jumlah bulan
  • Klik "Lanjut"
  • Periksa jumlah tagihan yang harus dibayar lalu pilih metode pembayaran LinkAja
  • Klik "Konfirmasi"
  • Klik "Bayar"
  • Proses bayar iuran BPJS Kesehatan selesai

Cara bayar BPJS Kesehatan via Mobile JKN

Selain LinkAja, bayar iuran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Berikut langkah-langkahnya :

  • Download dan install aplikasi Mobile JKN dari App Store ataupun Play Store.
  • Buat akun di aplikasi Mobile JKN dengan menyertakan nomor kepesertaan dan data diri lainnya..
  • Pilih “Pendaftaran Auto Debit”.
  • Pilih opsi metode auto debit yang tersedia seperti dari bank ataupun dari dompet digital.
  • Cek tagihan BPJS Kesehatan yang tersedia lalu klik “Daftar Auto Debit.”.
  • Lakukan pengisian data pribadi seperti nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nomor handphone.
  • Lanjutkan dengan klik “Daftar Auto Debit,” setelah itu Anda akan menerima kode OTP dari BPJS Kesehatan.
  • Input kode OTP dan lakukan verifikasi captcha, kemudian klik “Proses.”
  • Auto debit telah selesai terdaftar dan akan secara otomatis menarik saldo rekening sesuai dengan tagihan.

Itulah cara bayar BPJS Kesehatan melalui aplikasi LinkAja dengan mudah. 

Semoga bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved