Minggu, 12 April 2026

KEUANGAN

Cara Mendapatkan EFIN Online Sebelum Lapor SPT yang Berakhir Maret 2024

EFIN adalah nomor identitas akses perpajakan online, atau merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number. 

djponline.pajak.go.id
Cara Mudah isi SPT Tahunan: Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak, Batas Pelaporan SPT Tahunan. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id - Hingga akhir Maret 2024, wajib pajak perlu melakukan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi maupun usaha.

Pelaporan SPT dapat secara online maupun offline.

Bila pelaporan online, Anda perlu memiliki EFIN.

EFIN adalah nomor identitas akses perpajakan online, atau merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number. 

Untuk mendapatlan EFIN bisa datang langsung ke kantor pajak, mengunjungi situs Pajak atau menghubungi kring pajak melalui telepon di 1500200.

Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Menggunakan e-Filing Tanpa Ribet

Baca juga: Lupa Kode EFIN Ketika Akan Lapor SPT Pajak, Begini Cara Mengatasinya

Nah untuk aktivasi atau mendapatkan, pengubahan dan lupa EFIN, Anda bisa mengunjungi situs Pajak dan memilih formulir permohonan EFIN

Begini cara mendapatkan EFIN Online Orang Pribadi

  • Buka situs resmi https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  • Kemudian pilih Form Permohonan EFIN
  • Pada Wajib Pajak beri tanda X pada kolom Orang Pribadi
  • Jenis Permohonan beri tanda X pada kolom AKTIVASI atau PENGGANTIAN atau CETAK ULANG sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika baru pertama kali, maka pilih Aktivasi. 
  • Isi NPWP Anda
  • Isi data EFIN jika Anda ingin mengajukan penggantian, atau kosongkan jika Anda mau aktivasi atau lupa EFIN
  • Isi data pribadi yang dibutuhkan
  • Isi nomor telepon dan email aktif Anda
  • Bubuhkan tanda tangan secara elektronik
  • Kemudian kirim ke email kantor pajak sesuai yang ada pada alamat di KTP Anda

Jika sudah diisi dengan lengkap, untuk mendapatkan EFIN online Andalan harus mengirimkan email ke alamat resmi KPP Pajak sesuai dengan alamat pada KTP Andalan. 

Beberapa dokumen yang perlu disertakan adalah :

  • Swafoto memegang KTP Asli
  • Swafoto memegang NPWP Asli
  • Nama lengkap Anda
  • Alamat email
  • No HP
  • Nomor NPWP dan NIK

Kemudian kirim ke alamat email resmi KPP dengan subject Mohon Aktivasi atau Cetak Ulang EFIN, bisa juga dengan subject Permintaan Nomor EFIN

Setiap kantor pajak akan memiliki alamat email yang berbeda.

Anda bisa melihat pada situs resmi tiap kantor pajak atau sosial media yang disediakan.

Jika sudah dikirim, Anda hanya perlu menunggu balasan yang berisi EFIN Anda. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved