Sabtu, 30 Mei 2026

KHAZANAH ISLAM

Cara Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar, Perhatikan Kondisi yang Diperbolehkan

Sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat di satu waktu karena alasan yang diperkenankan secara syariat Islam, berikut tata cara sholat jamak.

Tayang:
FREEPIK
Sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat di satu waktu karena alasan yang diperkenankan secara syariat Islam, berikut tata cara sholat jamak. FOTO: ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Berikut cara sholat jamak dzuhur dan ashar, perhatikan kondisi yang diperbolehkan.

Sholat merupakan rukun islam pertama yang paling penting dan menjadi tiang agama.

Setiap umat Muslim diperintahkan untuk melakukan sholat wajib lima kali sehari yakni Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.

Sebagai agama yang memudahkan umatnya untuk beribadah, agama Islam turut memberikan jalan keluar bagi umat Muslim yang mengalami kondisi tertentu dan tak bisa melakukan sholat.

Salah satunya kondisi ketika menjadi seorang musafir atau adanya keperluan hingga halangan.

Jalan keluar untuk tetap melakukan sholat wajib lima kali sehari yakni dengan melakukan sholat jamak.

Baca juga: Tata Cara, Niat, dan Doa Lengkap Sholat Hajat agar Keinginan Dikabulkan

Sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat di satu waktu karena alasan yang diperkenankan secara syariat Islam. 

Sholat jamak yang dapat dilakukan yakni pada saat sholat dzuhur dan ashar serta maghrib dan isya.

Sholat jamak yang dikerjakan pada waktu sholat yang pertama disebut jamak taqdim, sedangkan yang dikerjakan pada waktu sholat kedua dinamakan jamak takhir.

Berikut Tribunbatam.id sajikan tata cara sholat jamak dzhur dan ashar.

Tata Cara Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar

Sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar dilakukan di waktu dzuhur dengan cara meringkasnya.

Berikut niat sholat jamak taqdim dzuhur dan ashar.

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya niat shalat fardlu dzuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.

Setelah membaca niat, kemudian dilanjutkan dengan mengerjakan dua rakaat sholat dzuhur seperti biasa sampai salam.

Lalu dilanjutkan dengan mengerjakan dua rakaat sholat ashar seperti biasa sampai salam.

Baca juga: Doa Dhuha dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya, yang Dianjurkan Dibaca Usai Sholat Dhuha

Tata Cara Sholat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar

Sholat jamak takhir dzuhur dan ashar dilakukan di waktu ashar dengan cara meringkasnya.

Lalu tata cara sholat jamak dzuhur dan ashar untuk jamak takhir sebenarnya hampir sama, dengan jamak taqdim.

Perbedaannya ada pada niat serta waktu dalam mengerjakan sholat tersebut.

Berikut adalah bacaan niat tata cara sholat jamak dzuhur dan ashar dalam jamak takhir:

أُصَلِّىفَرْضَالظُّهْرِأَرْبَعَرَكَعَاتٍمَجْمُوْعًابِالْعَصْرِ جَمْعَتأخِيْرٍلِلهِتَعَالَى

Artinya: “Saya niat shalat fardlu dzuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama, ta’khir karena Allah Ta’ala”. 

Tata cara sholat jamak dzuhur dan ashar dengan jamak takhir adalah mengerjakannya di waktu ashar.

Setelah membaca niat, kemudian dilanjutkan dengan mengerjakan dua rakaat sholat ashar seperti biasa sampai salam.

Lalu dilanjutkan dengan mengerjakan dua rakaat sholat dzuhur seperti biasa sampai salam.

Baca juga: Bacaan Niat dan Doa Dhuha untuk Mengerjakan Sholat Dhuha

Kondisi yang Diperbolehkan Melakukan Sholat Jamak

Dikutip dari laman muslim.or.id, berikut ini beberapa contoh adanya masyaqqah (adanya kesulitan) sehingga diperbolehkan untuk menjamak salat sebagaimana yang dicontohkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala:

  • Seseorang yang kehilangan hewan ternaknya di waktu Magrib. Orang tersebut mengatakan, “Jika aku menjamak Magrib dengan Isya, aku masih mungkin mengejarnya. Akan tetapi, jika harus berhenti salat Isya pada waktunya (di masjid), bisa jadi aku kehilangan jejak.”
  • Jika orang tersebut berhenti untuk salat Isya mencari masjid di tengah-tengah pengejaran, bisa jadi dia kehilangan jejak hewan ternaknya. Dalam hal ini, terdapat mayaqqah bagi orang tersebut, sehingga boleh jamak.
  • Seseorang masih berada di rumahnya ketika salat Zuhur dan hendak berangkat safar bersama rombongan. Diperkirakan, ketika waktu salat Asar habis, dia masih berada di tengah perjalanan. Orang ini boleh jamak, karena ada masyaqqah untuk salat Asar sesuai dengan waktunya.
  • Seseorang baru saja sampai rumah di waktu Zuhur setelah dia melakukan perjalanan jauh yang melelahkan. Berat baginya untuk menunggu waktu Asar karena mengantuk berat. Jika dia tidur, maka diperkirakan akan kelewatan waktu Asar dan baru bangun di waktu Magrib atau bahkan Isya. Orang ini boleh menjamak salat, karena adanya masyaqqah untuk menunggu waktu Asar.
  • Ada orang yang terkena penyakit sehingga dia terus-menerus buang angin, atau terus-menerus kencing atau terus-menerus buang air besar. Orang ini boleh jamak, karena adanya masyaqqah kalau harus berwudu setiap kali masuk waktu salat.
  • Seorang ibu yang menyusui, dan anaknya terus-menerus menangis dan berat baginya untuk salat di setiap waktunya. Boleh bagi wanita tersebut untuk jamak karena adanya masyaqqah.
  • Seorang pilot yang mayoritas perjalanannya dilakukan di malam hari. Sehingga dia butuh tidur agak lama setelah salat Asar dan baru bangun di malam hari di waktu Isya. Jika dia bangun di waktu Magrib, maka tidur belum cukup, dan dia tidak bisa tidur lagi jika bangun di waktu Magrib. Kalau hanya tidur sedikit, itu belum cukup dan akan merasa sangat lelah ketika di pesawat. Maka boleh bagi pilot ini untuk tidur dan bangun di waktu Isya, dan menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir).
  • Selesai salat Magrib di masjid, hujan turun sangat deras dan diperkirakan lama. Sehingga ada kesulitan kalau jamaah kembali lagi ke masjid untuk salat Isya. Dalam kondisi ini, imam boleh menjamak salat Magrib dengan Isya.

Baca juga: Panduan Sholat Taubat, Lengkap dengan Tata Cara, Niat, dan Doa Taubat

(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved