BATAM TERKINI
Gara-gara Hutang Untuk Judi Online, Driver Indomaret Gelapkan Uang Perusahaan
AKH (24) yang berprofesi sebagai supir PT Indomarco Prismatama cabang Batam yang nekat menggelapkan uang milik perusahaannya di Batam.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dampak pengguna judi online sangat luar biasa, bahkan demi mendapatkan untung bisa saja menghalalkan berbagai cara demi mendapatkan modal berjudi.
Seperti halnya pemuda berinisial AKH (24) yang berprofesi sebagai supir PT Indomarco Prismatama cabang Batam yang nekat menggelapkan uang milik perusahaannya di Batam.
Pria lajang yang kini mengenakan baju orange tahanan tersebut mengaku menggelapkan uang milik perusahaan karena terlilit hutang yang disebabkan oleh judi online.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers (6/3) lalu, dirinya mengaku baru sekali ini melakukan penggelepan karena sudah bingung untuk membayar hutang.
"Untuk membayar hutang, kalah judi online sampai Rp 70 juta, uang itu dari minjem ke teman," ujar AKH lirih saat ditanya.
Disinggung mengenai hutang yang ia katakan yang tak sebanding dengan kerugian yang dialami pihak perusahaan, lalu ia ditanya dipergunakan untuk apa uang yang lainnya, ia menjawab.
"Yang lainnya untuk beli hp, beli tiket travel, pakaian, cincin sama kebutuhan lainnya di rumah, pernah juga main sama cewek-cewek," jawabnya lagi.
Baca juga: Motif Pembunuhan di Batam, Pelaku Sakit Hati Gegara Gaji Satu Bulan Tak Dibayar
Kemudian, saat ditanya berapa gaji yang diterima setiap bulannya oleh AKH hingga gaji tersebut juga tak mampu mencukupi kebutuhan seorang bujang lajang, ia mengatakan mendapatkan gaji Rp 5 juta perbulan.
"Gaji saya Rp 5 juta perbulan, saya sudah bekerja 1 tahun 5 bulan," imbuhnya saat itu.
Akibat dari perbuatan yang ia lakukan, kini pemuda 24 tahun tersebut harus menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers mengatakan bahwa ada 6 unit brankas uang dari 6 toko Indomaret yang ada di Batam yang ia tersangka gelapkan.
"Pelaku ini sopir, terdapat 6 Toko Indomaret yang dilakukan penjemputan uang Omset/ Collect Sales di beberapa gerai dengan total penjualan omset 6 toko tersebut lebih kurang Rp 216 juta," ujar Kapolresta Barelang.
Ia melanjutkan, insiden ini terjadi pada 17 Februari 2024 dan dalam pengejarannya pelaku sudah kabur ke beberapa daerah yakni Tanjungpinang, Bengkalis, Pekanbaru, Padang Lawas, dan tertangkap di Tapanuli Tengah Sumatera Utara.
"Saat hendak ke Padang Sumatera Barat, pada 29 Februari 2024 pelaku berhasil diamankan," tuturnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka di jerat dengan pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita lainnya di Google News
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.